
Detikriau.org — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak impor barang melalui e-commerce dengan nilai total melewati batas USD 75. Aturan ini mulai diberlakukan pada 10 oktober 2018 mendatang.
Nantinya, pihak DJBC akan melakukan pengecekan total transaksi yang dilakukan saat mengirim barang. Jika dua barang pertama nilainya maksimal USD 75, maka barang ketiga yang kena bea masuk dan pajak impor. Sementara barang pertama dan kedua tidak dikenakan
“Seseorang membeli barang secara online sehari tiga kali transaksi, pertama USD 50, kedua USD 20, ketiga USD 40, maka yang USD 50 tetap bebas bea masuk dan pajak impor, begitu pun yang USD 20, karena jika ditotal baru USD 70,” ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, selasa (18/9)
Dalam praktiknya, DJBC akan menggunakan sistem otomasi yang melihat alamat dan nama penerima barang pembelian dari luar negeri melalui transaksi e-commerce.
Selama ini menurut Heru, modus para pembeli barang biasanya mengirim barang belanjaannya dari luar negeri dengan menggunakan nama berbeda tetapi dengan alamat yang masih sama.
“Nanti kami akan scan dari sistem. Disitu akan ketahuan kalau mereka gunakan banyak nama tapi tujuan dan alamatnya sama. Kami akan kerja sama dengan jalur pengirim, seperti Pos Indonesia, JNE, dan lainnya,” kata Heru.
Heru optimistis dengan pemberlakukan sistem ini pihaknya akan mampu menekan penyeludupan barang kiriman dari luar negeri.
Artikel ini sudah terbit di kumparan.com dengan judul “Strategi Ditjen Bea Cukai Hindari Kecurangan Pembelian Barang Impor”/ https://kumparan.com/@kumparanbisnis/strategi-ditjen-bea-cukai-hindari-kecurangan-pembelian-barang-impor-1537231488573194225
Editor: Am


BERITA TERHANGAT
Di Halalbihalal IPDN Jatinangor Wamendagri Bima Arya Tegaskan Komitmen Dukung IPDN Lahirkan Lulusan Berkarakter
Isu Dugaan Pengawalan Preman Menuju Universitas Malahayati Dibantah oleh Dandenpomal Lampung : Kami Datang Berdasarkan Surat Perintah dan permohonan Pihak Yayasan
Gubri Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Penguatan dan Percepatan Pembangunan Daerah PKB