10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Ingin Anaknya Bebas, Pria Ini Malah Ditipu Hingga Rp 8 Juta

Bagikan..
Gbr ilustrasi. net
Gbr ilustrasi. net

PELANGIRAN (detikriau.org) –Sulaiman (41), Petani, warga Parit Pulai Tiga RT 002 RW 003 kelurahan Pelangiran kecamatan Pelangiran kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini menjadi korban penipuan berupa uang tunai Rp 8 Juta.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Inhil AKBD Hadi Wicaksono Sik melalui Paur Humas, Iptu Warno Akman, korban penipuan ini menjadi mangsa disaat sedang kesulitan. Kala itu, warga kelahiran 1973 ini sedang berupaya membebaskan putranya Iriyandi yang sedang terbelit kasus hukum terlibat tindak pidana pencabulan pada tanggal 4 Maret 2015 lalu.

Disaat itulah korban penipuan ini mengaku dihampiri oleh salah seorang warga jalan H Hasan RT 11 RW 4 Kelurahan Pelangiran Kecamatan Pelangiran, Bu (41). Pelaku mengatakan mampu membantu melepaskan anaknya dari jeratan hukum

Pengakuan Bu, perkara itu akan diurusnya melalui seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Tembilahan. Namun terlebih dahulu Sulaiman diharuskan menyetor uang tunai sebesar Rp 5 Juta. Sulaiman pun menyetujui dan memberikan uang tunai sesuai permintaan.

Tak cukup hanya itu, seminggu kemudian, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 3 Juta dan kembali dijanjikannya dengan penuh keyakinan, anak korban segera bebas dari tahanan Jaksa dan segera pulang ke kampung halaman.

“Sampai hari yang dijanjikan, tersangka tidak ada membawa anak korban pulang ke kampungnya. Selanjutnya pada saat korban menghadiri sidang penuntutan anaknya, korban ini bertemu dengan oknum Jaksa yang disebutkan Bu dan menanyakan secara langsung persoalan pembebasan anaknya. Malah Jaksa yang disebut-sebut mengaku sama sekali tidak mengenal siapa itu Bu (tersangka, red),” Terang Paur Humas, Kamis (18/6/2015).

Menyadari ia telah tertipu, korbanpun langsung melaporkan kepada pihak kepolisian pada Rabu (17/6/2015) kemaren dengan nomor laporan: LP/14/VI / Riau/Res Inhil/Sek-Pelangiran.

Dari laporan korban, lanjut Warno, petugas menerima barang bukti selembaran Kwitansi penyerahan uang dengan total sebesar Rp 8 Juta yang diterima oleh tersangka pada bulan Maret lalu.

“Saat ini tersangka penipuan telah diamankan petugas di Mapolsek Pelangiran dan polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.(mirwan)