
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Hingga menjelang berakhirnya tahun 2014, dari jumlah wajib KTP di Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak 458.547 jiwa, yang telah melakukan perekaman baru terdata sebanyak 374.875 jiwa atau sebesar 76,80 persen.
“ Dari 374.875 jiwa yang sudah merekam itu, baru 280.270 keping e-KTP yang sudah dicetak. Sedangkan yang siap untuk dicetak setelah selesai verfikasi data di pusat jumlahnya mencapai 46.237 jiwa,” ungkap Kepala Disducapil Inhil, H Tengku Eddy Efrizal, kemarin.
Belum tuntasnya program nasional ini menurutnya disebabkan adanya berbagai persoalan. Secara nasional, masih terjadinya perdebatan persoalan pencantuman kolom agama. Untuk Inhil persoalan lainnya adalah belum mencukupinya ketersediaan blangko e KTP yang dipasok oleh pusat.
Dengan kondisi ini, KTP Siak menurutnya masih sah sebagai identitas kependudukan. Meskipun belum disahkan secara tertulis tetapi secara lisan perpanjangan pemberlakuan KTP siak sudah disampaikan pada Rakernas administrasi kependudukan yang dilaksanakan di Yogyakarta akhir November kemarin. (dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi