TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil) memaparkan bahwa ada 4 modus yang sering digunakan oleh pelaku untuk menyebarkan uang palsu ditengah-tengah masyarakat.
Menurut Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui Kanit Tipiter Reskrim, Ipda Andi Aceh saat tampil sebagai pemateri kegiatan sosialisasi ciri-ciri keaslian uang rupiah tajaan Kantor BI Provinsi Riau di gedung Engku Kelana Tembilahan, Sabtu (28/11/2015), keempat modus itu adalah pertama pelaku membelanjakan uang palsu ke warung-warung yang jauh jarak tempuhnya atau di swalayan yang tidak mempasilitasi alat mendeteksi uang palsu. Kedua, pelaku sanggup menukarkan uang nominal besar ke nominal kecil kepada orang yang tak dikenalnya.
Kemudian pelaku juga melakukan upaya berbelanja cepat seperti SPBU atau juga bisa melakukan pembayaran tagihan listrik dan lainnya. “serta modus terakhir pelaku juga kerap berbelanja ditempat adanya keramaian seperti hiburan malam.” Sampaikan Ipda Andi Aceh
Berdasarkan Undang-undang, ditambahkannya, jika kedapatan pelaku pembuatan uang palsu maupun mengedarkan secara sengaja maka akan diancam 10 tahun pidana penjara dan denda paling besar Rp 10 miliyar.
“Untuk menanggulanginya, kita dari Polri terus memantau bersama unsur Botasupal seperti BIN, Kejagung, Kemenkeu dan BI,” tambahkannya
Sejauh ini untuk polres Inhil tercatat 2 kasus peredaran uang palsu selama tahun 2015 terakhir dengan jumlah uang palsu sebanyak 11 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu.
Saat ini kedua pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres Inhil dan masih dalam proses penyelidikan.
“Saya menghimbau jika menemukan uang palsu segera laporkan ke polisi. Jangan disimpan, karena jika disimpan nanti ada sanksinya jika kedapatan,” tutupnya. (mirwan)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi