10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Ini 7 Rekomendasi Pansus I DPRD Bagi Pemkab Inhil

Bagikan..
Foto: Adi
Foto: Adi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Untuk membangun dan memajukan daerah ke depan, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memandang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa kebijakan dan kinerja Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) I, Edi Gunawan saat menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun 2014 pada Rapat Paripurna Istimewa, yang digelar di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Kamis (28/5/15) kemarin.

Dikatakan Edi, sebagaimana hasil pembahasan Pansus I DPRD Inhil bersama Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), dinyatakan bahwa gambaran secara umum LKPJ Bupati tahun 2014 masih sangat perlu dilakukan perbaikan dan pembenahan terhadap beberapa kebijakan dan kinerja Pemda.

“Ini sesuai dengan indikator penilaian yang mengacu kepada hasil target capaian, output atau outcome pada program serta kegiatan yang tertuang pada SKPD terhadap realisasi target visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Inhil tahun 2013-2018,” tutur Edi.

Oleh karena itu terhadap kebijakan Pemda ini, Pansus I DPRD Inhil menyampaikan pendapat berupa catatan strategis dengan 7 rekomendasi, yaitu :

  1. Agar arah kebijakan mengacu kepada visi dan misi, sebagaimana ini tertuang pada RPJMD Kabupaten Inhil tahun 2013-2018, sehingga program atau kegiatan beserta dengan target ouput hasil capaiannya lebih terukur dan dirasakan oleh masyarakat dan daerah.
  2. Arah kebijakan yang tertuang pada buku LKPJ Bupati tahun 2014 pada beberapa SKPD dalam penyampaian materi permasalahan maupun solusi terhadap permasalahannya, belumlah menggambarkan persoalan permasalahan dan solusi yang ada, antara permasalahan dan solusinya  tidak tergambar relevansinya, sehingga target kebijakan yang dihasilkan menjadi bias dan tidak terukur, untuk itu kepada beberapa satuan kerja dimaksud, agar dapat segera melakukan perbaikan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pansus I pada saat pembahasan.
  3. Sebahagian data yang disajikan dalam buku LKPJ Tahun 2014, tidaklah lengkap, sebahagian data tidak sesuai dengan kondisi keterkinian, bahkan beberapa data penting justru tidak bisa ditampilkan lantaran tidak adanya data dan informasi, terutama data kondisi tahun 2014, sehingga gambaran umum kondisi daerah dalam tatanan kebijakan dan kondisi eksisting berkenaan dengan potensi daerah, keunggulan daerah, target capaian kesejahteraan, kelemahan daerah dan lain lain menjadi sulit dalam penilaiannya, hal ini tentunya akan menyulitkan SKPD dalam  menetapkan target indikator kinerja out came pada program kegiatan yang akan dicapai. Padahal keberhasilan sebuah  kebijakan yang baik tidak terlepas dari proses pengelolaan dan penyajian data dan informasi yang  obyektif, akurat, valid, reliable, dan akuntabel, sesuai dengan kondisi eksisting yang ada. Untuk itu, persoalan data adalah bagian yang terpenting dalam pengambilan keputusan kebijakan maka  kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir haruslah membangun  pusat data, yang selalu mempunyai basis data (data base) yang lengkap,  terpercaya, valid, senantiasa diperbaharui (up to date) dan menselaraskan dengan data SKPD serta meningkatkan kerja sama dengan penyedia data seperti Badan Pusat Statistik (BPS).
  4. Adanya kecenderungan belum sinerginya, antar SKPD dengan SKPD lainnya, dalam mengimplementasikan  program/kegiatan. Untuk itu perlu ditingkatkan  sinergiritas Peran dan Fungsi SKPD di tingkat  SKPD serta lintas SKPD untuk fokus mendukung visi-misi kepala daerah.
  5. Agar dalam penempatan orang pada posisi sebuah jabatan haruslah memperhatikan kemampuan sumber daya manusianya sesuai dengan keahlian dibidangnya, memiliki dedikasi, integritas, kejujuran, kemauan, tanggung jawab dan keberanian. Sebagaimana diamanahkan dalam Al-Qur’an dan Hadist ketika suatu amanah dan tanggung jawab yang diberikan kepada orang yang bukan ahlinya, maka TUNGGULAH KEHANCURAN.
  6. Kabupaten Inhil adalah dengan pegawai negeri sipil terbesar bila dibandingkan dengan kabupaten lainnya di Provinsi Riau, dimana  berdasarkan data bahwa jumlah Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Indragiri Hilir tercatat sebanyak  8.080 orang, akan tetapi disatu sisi justru dibeberapa satuan kerja persoalan kekurangan tenaga tehnis menjadi persoalan utama, seperti contoh Urusan Pekerjaaan Umum, dimana ratusan paket pekerjaan yang hanya ditangani oleh 3 ( tiga ) orang tenaga tehnis saja, sehingga rasio pekerjaaan sudah sangat tidak sebanding dengan tenaga sumber daya manusianya, hal ini juga terjadi pada beberapa satuan kerja lainnya seperti pada dinas perkebunan dan  dinas pendidikan, tentunya hal ini akan berimplikasi terhadap kinerja Pemerintah daerah, progres yang tidak sesuai harapan,  terlambatnya paket pekerjaan bahkan tidak dapat dilaksanakannya beberapa paket pekerjaan . Untuk itu persoalan kekurangan tenaga teknis di beberapa satuan kerja agar dijadikan agenda utama untuk segera dicarikan solusi penyelesaiannya, kepada saudara Bupati melalui Baperjakat dan BKD, agar segera melakukan kajian secara cermat, teliti dan terukur terhadap pendistribusiannya,  rasio kebutuhan tenaga tehnis pada satuan kerja sesuai dengan kebutuhannya, memperhitungkan tenaga teknis yang akan pensiun,  dengan  segera memvalidasi data terhadap sumber tenaga teknis, terhadap potensi yang dimiliki pada Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Indragiri Hilir, sehingga dapatlah gambaran akan kebutuhan dan kekurangan terhadap tenaga teknis di Kabupaten Indragiri Hilir, dan segera dicarikan solusi penyelesaiannya dengan segala daya upaya yang dimiliki. Baik itu merekrut tenaga teknis bersumber dari provinsi maupun kabupaten lainnya dan meminta penambahan formasi tenaga teknis pada kementerian serta berbagai upaya solusi lainnya, sehingga kebutuhan akan tenaga tehnis tidak lagi menjadi permasalahan dan persoalan dikemudian harinya.
  7. Melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan waktu pelaksanaannya, melakukan pelelangan lebih awal agar tersedia waktu yang cukup dalam pelaksanaannya, sebagaimana yang sudah disepakati bersama DPRD yang tertuang pada PERDA APBD Kabupaten Indragiri Hilir, sehingga tidak lagi ditemukan permasalahan, bahwa keterlambatan pekerjaaan akibat lambatnya pelaksanaan  pelelangan. Untuk itu diharapkan seluruh Satker memiliki time schedule pelaksanaan kegiatan yang baik dan terukur agar tidak didapati lagi rencana pelaksanaan kegiatan tidak terjadwal bahkan terkesan melaksanakannya ketika teringat saja.(adi/adv)