Tembilahan, detikriau.org – Penahanan kendaraan sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas disebabkan tidak membawa surat-surat kendaraan atau tertinggal yang terjaring operasi Zebra bisa dimintakan kembali oleh si pemilik kendaraan dengan melalui dua cara.
Diterangkan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Lantas AKP Jasmin, cara pertama, barang bukti kendaraan dapat diganti dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta pemilik juga harus melengkapi kendaraan dengan kelengkapan standar.
Sedangkan cara kedua adalah dengan menunggu selesainya sidang di Pengadilan yang pelaksanaan sidangnya 1 kali seminggu yang sudah ditentukan pada hari Jumat.
“sebelumnya pemilik juga harus melengkapi kelengkapan standar seperti spion, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), knalpot dan lainnya serta menunjukan surat dari pengadilan,” Sampaikan Jasmin
Sedangkan untuk barang bukti berupa SIM dan/atau STNK bisa diambil di Pengadilan Negeri Tembilahan setelah selesai pelaksanaan sidang.
Penjelasan ini disampaikan AKP Jasmin saat pelaksanaan operasi Zebra Siak 2016 hari ke 8, rabu (23/11/2016) yang dilakukan melalui kegiatan Satgas II (Preemtif) dengan mengadakan Talk Show di Radio 92.6 Gemilang FM.
Talk Show ini diisi dengan dialog interaktif tentang Kampanye Keselamatan berlalu lintas dan Anev Pelaksanaan Ops Zebra Siak 2016 selama 7 hari pertama./ dro



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman