“Amatiran, Beraksi Hanya Bermodal Linggis dan Tanpa Mengenakan Penutup Wajah”
Selatpanjang, detikriau.org – Senin (19/12/2016) sekira pukul 09.00 Wib, Satuan Reskrim Polres Meranti membekuk Md (18) dirumah kediamannya di Jalan Handayani Selatpanjang. Remaja ini diamankan atas dugaan tindak pidana upaya pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank BNI jalan Banglas Selatpanjang.
“Pelaku kita ketahui melalui rekaman CCTv. Upaya pembobolan ATM dilakukan Tsk menggunakan sebilah linggis,” sampaikan Kapolres Meranti AKBP Barli kepada awak media
Pengakuan Tsk kepada pihak kepolisian, aksi pembobolan mesin ATM dilakukannya pada minggu (18/12/2016) sekira pukul 22.15 Wib.
“Amatiran. Selain hanya menggunakan linggis, Tsk tidak menggunakan penutup wajah. Makanya mudah dikenali,” tambah Kapolres sembari mengatakan sebelumnya Tsk memang berupaya memecahkan CCTv tapi usaha itu juga tidak berhasil.
“Tsk sudah kita amankan. Atas tindakannya, Tsk diancam dengan pasal 363 Jo psl 53 dan atau psl 406 KUHP dengan sanksi hukuman kurungan tujuh tahun penjara. Dari perbuatan tersangka, pihak BNI mengalami kerugian sebesar Rp.10 juta,”ujarnya. (cr)


BERITA TERHANGAT
Di Batam, Pemkab Meranti Gelar Sosialisasi Reformasi Birokrasi
Wabup Said Hasyim Lantik 241 Pejabat Pemkab Meranti. 11 Diantaranya Eselon II
3 Tahun Dinanti, Kantor Camat Rangsang Pesisir Hari Ini Resmi Difungsikan