
Tembilahan, detikriau.org – Penyelenggaraan sosialisasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil Tahun 2018 ini sejatinya ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi segenap komponen masyarakat, terutama yang berasal dari Partai Politik selaku pihak yang akan berkompetisi.
“Sosialisasi ini sebagai langkah awal kami untuk menyampaikan, terutama kepada partai politik yang akan mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tentang tahapan pelaksanaan Pilkada agar dapat lebih mengetahui dan lebih memahami,” Ujar salah seorang komisioner KPUD Inhil Muhammad Dong seusai sosialisasi. Jum’at (25/8/2017)
Ditambahkan Muhammad Dong, bagi kepentingan Parpol dan pasangan calon perseorangan secara spesifik pihak KPUD Inhil melakukan ekspose tentang hal – hal yang berkenaan dengan waktu dan syarat penyerahan dukungan kandidat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Jadi, tahapan pencalonan akan dapat lebih jelas dengan diadakannya sosialisasi ini, mulai dari penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan dan kapan tahap verifikasi dan apa saja syarat yang perlu dilengkapi serta kapan waktu pendaftaran calon ke KPUD,” terang Muhammad Dong.
Disamping perihal pencalonan, sosialisasi yang diselenggarakan tersebut juga dijadikan sarana penyampaian tentang pemutakhiran data pemilih. Langkah tersebut dilakukan atas latar belakang pemilih sebagai suatu komponen yang krusial dalam Pemilihan.
“Pemilih adalah ‘ruh’ dalam penyelenggaraan Pemilu. Jika data pemilih tidak akurat maka akan berpengaruh pada kualitas pelaksanaan Pilkada. Jadi, menurut kami pemutakhiran data merupakan suatu hal yang penting untuk dijelaskan dihadapan para hadirin,”
Terkait pemilih, masyarakat yang berhak memilih dan bisa didaftarkan ke Tempat Pemungutan Suara maupun telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap dalam Pilkada mendatang adalah masyarakat yang memiliki KTP Elektronik atau sudah melakukan perekaman KTP Elektronik.
“Jadi bagi Parpol maupun pihak lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada agar dapat mengimbau kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak memiliki KTP El untuk segera melakukan perekaman,” Himbau Muhammad Dong./rls/Am


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi