10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Inilah Kriteria Yang Memenuhi Prosedur Fogging

Bagikan..

hindari-peserta-pon-dari-serangan-dbd-diskes-inhil-lakukan-foggingTEMBILAHAN (detikriau.org) – Fogging adalah upaya pemberantasan nyamuk dan bukan upaya pencegahan, sehingga fogging baru akan dilaksanakan apabila tedapat hal-hal yang telah memenuhi kriteria fogging.

Oleh karena itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhil, DR Hj Alvi Furwanti Alwie mengajak seluruh masyarakat, untuk mengetahui dan memahami apa-apa saja yang menjadi kriteria fogging tersebut.

Adapun beberapa kriteria yang memenuhi prosedur fogging, yakni adanya laporan atau ditemukan kasus dan penderita DBD.

Kemudian, ditindaklanjuti oleh UPT Puskesmas terdekat, dengan melakukan pelacakan kasus / pencarian penderita DBD lainnya (Penyelidikan Epidemiologi) ke lokasi diduga terjadi penularan DBD dan pemeriksaan jentik dengue (DBD) pada rumah atau bangunan lainnya, dengan areal radius 100 meter dari tempat tinggal penderita DBD.

Jika ditemukan 1 atau lebih penderita DBD dan atau lebih dari 3 orang tersangka DBD lainnya, serta ditemukan jentik dengue sebanyak lebih atau sama di 5 dari rumah yang diperiksa, maka dilakukan gotong royong warga untuk Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) DBD, pemberian bubuk Abate, penyuluhan dan fogging dalam radius 100 meter.

Apabila tidak ditemukan penderita lainnya, tetapi ditemukan adanya jentik dengue, maka dilakukan gotong royong PSN DBD, pemberian bubuk Abate dan penyuluhan.

“Jika tidak ditemukan penderita lainnya dan tidak ditemukan jentik dengue, maka hanya akan dilakukan penyuluhan kepada masyarakat,” kata Alvi.

Selanjutnya, mantan Kepala Bappeda Inhil ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk terus menggalakkan pola hidup bersih dan sehat.

“Caranya, dengan selalu membersihkan lingkungan rumah dan sekitar,” pesannya.(adi/adv)