
Pekanbaru, detikriau.org – Peneliti merangkap Direktur Eksekutif Indonesia Police Watch (IPW) Riau Larshen Yunus S.Sos.Sc M.Si dukung Ketegasan Dirreskrimsus Polda Riau dalam memberantas “mafia” kasus galian C di Kabupaten Kampar.
Dikatakan Larshen dalam diskusi bulanan di salah satu resto di jalan Dahlia Pekanbaru, senin (13/8/2018), Saat ini Polda Riau telah menyita sejumlah barang bukti.
“kita apresiasi keberhasilan Polda Riau menggagalkan Praktek Mafia Kasus Galian C di Kampar. Meski sampai saat ini belum ada penetapan status hukum bagi para pelaku, IPW Riau akan selalu mendukung upaya dan kerja keras Dirreskrimsus Polda beserta jajarannya,” Ujar Larshen
Diterangkan Larshen, penyitaan sejumlah barang bukti berupa tiga unit eksavator dan dua truk di TKP Dusun Tello, Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang – Kabupaten Kampar, Riau dilakukan Dirreskrimsus pada Jum’at (20/7) yang lalu
dari informasi yang diterima tentang alasan Ditreskrimsus Polda Riau yang sampai saat ini belum menetapkan para pelaku itu sebagai tersangka, lanjut Larshen disebabkan masih menunggu tahapan gelar perkara.
“Yang saya ketahui, pihak Ditreskrimsus Polda Riau telah berkomunikasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dan hasilnya menyetujui dilakukannya gelar perkara atas kasus tersebut” tutur Yunus.
Lanjutnya lagi, langkah selanjutnya tentu penyidik akan segera menentukan siapa-siapa yang akan bertanggung jawab atas dugaan kejahatan pertambangan tersebut. Sedangkan Barang Bukti (BB) telah disita berdasarkan persetujuan penyitaan BB yang dikeluarkan dari Pengadilan Negeri Bangkinang.
“Informasi yang kami peroleh dari pihak PN Bangkinang, melalui Humas Ferdian Permadi, bahwa Surat Permohonan gelar perkara tertanggal 25 Juli 2018 dan dikirim pada hari Kamis, 26 Juli 2018” imbuhnya
Dikatakan Larshen, alat berat hasil sitaan Ditreskrimsus itu diketahuinya milik Bos Kontraktor berinisial DS.
“Kami sangat mengenal Kombes Gidion. Beliau itu adalah Prajurit Polri yang sangat Tegas dan Mengedepankan Profesionalitas. Pak Gidion itu Promoter, Humanis dan Bersahabat. Percayalah, kasus galian C itu akan segera diproses menurut aturan dan ketentuan hukum yang berlaku” yakinkan Yunus./*
Editor: red


BERITA TERHANGAT
PGRI Riau dan Polda Riau Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum Guru dan Gerakan Green Policing
Polda Riau Lanjutkan Operasi PETI di Inhu, Dorongan Masyarakat Jadi Spirit Utama
Sidang Praperadilan Aldiko Putra Kembali Ditunda, Polres Kuansing Dinilai Gagal Menyiapkan Pembelaan