Pelangiran (detikriau.org) – Asik pesta narkoba jenis ganja, 5 orang karyawan PT Indoplantations Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran diciduk jajaran Polsek setempat.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui Kapolsek Pelangiran Iptu Ali M Siregar, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di salah satu rumah terssangka sering dijadikan tempat pesta narkoba.
”Setelah itu kami lakukan penyelidikan. Saat yang tepat langsung dilakukan penggrebekan,”Sampaikan Kapolsek, Ahad (20/12).
Saat pengerbekan, aparat kepolisian juga didampingi Asiten Bidang Perkebunan PT Indoplantations, Julianto dan Kepala Pos (Kapos) Security Hanif. Ke lima pelaku tidak berkutik, apalagi saat petugas menemukan sejumlah barang bukti dan ganja.
”Ke lima TSK ini sedang pesta narkoba jenis ganja. Mereka langsung panik dan berusaha membuang barang bukti,” jelasnya.
Adapun ke lima TSK tersebut, masing-masing bernama Faud Mustofa (34) Herman Suratna Tarigan (37), Azhari (22), Hendra Gunawan (15) dan Ade Andriani (17). Saat ditangkap ke lima TSK masih berstatus sebagai karyawan perusahaan tersebut.
Selain para TSK petugas juga mengamankan 3 unit sepeda motor, 4 paket sedang daun ganja, 1 botol air mineral, 1 kertas paper, 5 korek api, sisa daun ganja yang sudah diisap dan timah rokok.
“Kami masih melakukan pengembangan dan mendalami dari mana barang haram itu bisa masuk ke lokasi perusahaan,” tutupnya.(dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi