Pelangiran, detikriau.org – Kepolisian Polsek Pelangiran amankan Sah (35) dan Her (38) warga Pasar Lubuk Kempas Desa Simpang Kateman Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir, sabtu (12/5/2018) sekira pukul 09.30 Wib.
Kedua pria ini diduga menjadi pelaku perjudian jenis dadu (klotok) di TKP Jalan Pelantar Pasar Lubuk Kempas.
Menurut Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pelangiran IPTU Muhammad Rafi, menerangkan bahwa penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya kegiatan perjudian klotok di TKP.
Berbekal info itu, Kapolsek lalu memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan. Setelah diketahui memang ada praktek dimaksud, Polisi kemudian mengamankan Az dan Har.
Dari mereka disita barang bukti berupa anak dadu, piring, tutup dadu, lapak dadu, terpal warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 2.306.000, yang terdiri dari pecahan 100 ribu, 50 ribu, 20 ribu, 10 ribu, 5 ribu, 2 ribu dan seribu rupiah.
“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pelangiran, guna proses penyidikan lebih lanjut.” Akhiri Kapolsek./ Am


BERITA TERHANGAT
Setelah Keliling Inhil, Caleg DPR RI Muhammad Tonas Bertekad Perjuangan Tarif Speedboat Murah
Iklan Camat Pulau Burung
Iklan Kecamatan Kateman