
BATANG TUAKA (detikriau.org) – HP (16) seorang pelajar kelas XI salah satu SMA di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diamankan petugas kepolisian, Minggu (26/2/2017) kemarin.
Remaja asal Kelurahan Metro Kecamatan Reteh ini terbukti terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Tidak seorang diri, polisi juga mengamankan rekannya berinisial G (21) warga jalan Pahlawan Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh.
Pembekukan tersebut dilakukan di Jalan Lintas Benteng Parit H Umar Desa Mugomulyo Kecamatan Sungai Batang sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik putih bening.
“Awalnya mereka diinformasikan masyarakat sering mengantarkan sabu-sabu dari Pulau Kijang ke Benteng. Dari hasil penyelidikan, akhir terbukti,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Sungai Batang H Harison, Senin (27/2/2017).
Dari hasil interogasi, lanjutnya, kedua tersangka mengaku dapat sabu-sabu dari seseorang berinisial C warga Pulau Kijang, namun ketika rumah C didatangi sudah tidak ada lagi dan diduga kuat bahwa ia sudah mengetahui kedatangan petugas sehingga sempat melarikan diri.
“Saat ini kedua pelaku telah di amankan di Mapolsek Sungai Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan pelaku C sudah masuk dalam DPO Polsek Sungai Batang,” pungkasnya./mirwan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi