TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dengan adanya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemerintah pusat, yakni melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka pada tahun 2017 mendatang program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang selama ini dilaksanakan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus diintegrasikan ke BPJS.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Inhil, DR Hj Alvi Furwanti Alwie melalui Kepala Seksi (Kasi) Pembiayaan Jamkesmas, drg Enni Kholisatun kepada detikriau.org, belum lama ini.
“Program Jamkesda akan berakhir di tahun ini, dan pada tahun 2016 nanti Pemda hanya membantu premi BPJS bagi masyarakat miskin yang ditetapkan daerah,” tutur Enni.
Oleh karena itu, diharapkan masyarakat Kabupaten Inhil yang mampu, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS mandiri mulai dari sekarang, dengan premi Rp 25.500/jiwa/bln untuk klas 3, Rp 42.500/jiwa/bln untuk klas 2 dan Rp 59.500/jiwa/bln untuk kls 1.
“Sedangkan bagi masyarakat menegah ke atas yang tidak tercover oleh pemda, diharapkan bisa mendaftar langsung menjadi peserta BPJS Mandiri,” tambahnya.
Langkah ini, lanjut Enni, dalam upaya mendukung dan mensukseskan program pemerintah pusat di bidang kesehatan, yakni JKN. (adi/adv)


BERITA TERHANGAT
Kabid SD dan GTK Disdik Inhil Jadi Komandan Upacara Peringatan Hardinas Tingkat Kabupaten Tahun 2024
Antisipasi Penyebaran TBC, Petugas Kesehatan Diminta Giat Lakukan Sosialisasi dan Mendata Pasien
Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Diskes Harap Pembentukan 3 Perda Yang Diusulkan Dapat Terwujud