
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih, mungkin pepatah ini bisa mewakili nasib apes yang dialami seorang warga pelangiran, Apriliyanto (21). Bagaiman tidak, hanya berselang 30 menit, kendaraan roda dua miliknya yang diparkir didepan pertokoan jalan jendral sudirman Tembilahan raib.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, jum’at (10/4), sebelumnya sekitar pukul 07.00 WIB, sebagaimana biasanya si korban berangkat kerja di toko sinar pagi jalan Sudirman, dan kemudian sekitar pukul 19.00 WIB sebelum pulang ke kediamannya terlebih dahulu korban mampir di salah satu toko terdekat dari tempat ia kerja dan memarkirkan motornya.
Namun setelah 30 menit kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB ia berniat ingin pulang ke rumah, ia kaget, sepeda motor miliknya dengan nomor polisi BM 3725 GU merk Suzuki FU tersebut sudah tidak lagi berada ditempatnya.
“Saat itu si korban sempat melihat dari kejauhan sepeda motornya dibawa lari oleh pelaku, dan korban bersama saksi di TKP sempat mengejar hingga parit 11 Tembilahan, namun tetap tidak berhasil,” kata Kapolres Inhil AKBP Suwoyo Sik Msi melalui PAUR Humas Iptu Warno Akman, Sabtu (11/4/2015).
Disampaikan Warno, pelaku masih dalam penyelidikan oleh petugas kepolisian Polres Inhil. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 22 juta.(mirwan)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi