“Ini Persyaratan yang Harus dilengkapi”
Tembilahan, detikriau.org – Jelang pembukaan penerimaan CPNS sejumlah warga mulai mendatangi kantor Polres Inhil. Dalam sehari setidaknya puluhan pemohon mendatangi Polres Inhil untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Memasuki bulan September, pemohon SKCK meningkat tajam. Satu hari bisa mencapai 30 hingga 50 pemohon,” ujar Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH melalui AKP Ferdinan Sumardi, SH, MH, Jumat (21/9/2018).
Pelayanan pengurusan SKCK di Polres Inhil menurutnya dibuka mulai pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB. Dia juga mengingatkan kepada pemohon untuk membawa persyaratan SKCK.
Syarat-syaratnya adalah, membawa KTP asli dan fotokopi, pas foto 4×6 sebanyak 6 lembar mengambil Rekomendasi Catatan Kriminal (RCK) dan rumus sidik jari di Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Inhil .Biaya PNBP SKCK yang dikenakan sebesar Rp 30 ribu.
“Kami himbau untuk pemohon supaya membawa syarat-syaratnya sebelum memohon penerbitan SKCK,” ucapnya.
Pantauan Media , secara bergantian pemohon mengurus dokumen SKCK di ruang Unit Intelkam Polres Inhil. Sebelum itu, para pemohon SKCK lebih dulu ke ruang Identifikasi Polres Inhil untuk merekamkan sidik jari
Para pelamar mengaku sengaja mempersiapkan dokumen SKCK jauh-jauh hari.
Mereka mengantisipasi bila nanti ada persyaratan SKCK pada tahapan CPNS selanjutnya
“Persiapan aja bang, siapa tahu nanti butuh SKCK, ” ujar seorang Pelamar Cpns bernama Syahrul Badrin,SH ( Honorer Humas & Protokol Setda Kab. Inhil)./ Am


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi