BAGANSIAPIAPI (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Riau memastikan tidak akan melakukan lelang jabatan seperti yang diamanatkan UU ASN.
“Waktunya sudah tidak memungkinkan. Berdasarkan peraturan, enam bulan sebelum Pilkada tidak diperbolehkan melakukan mutasi,” ujar Plt Sekretaris Daerah Pemkab Rohil Drs Surya Arpan usai melantik pejabat eselon III dan IV di Kantor Bupati Rohil, Sabtu (23/5/2015) yang lalu. Menurutnya, mutasi saat ini hanya untuk mengisi kekosongan dalam struktur organisasi.
Dalam kesempatan ini, Plt Sekda juga berpesan kepada pejabat yang baru dilantik agar dapat menjalankan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya demi memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam acara itu, ada pejabat eselon III yang baru dilantik diantaranya Romianto,SE.MM menjabat sebagai Kabag Keuangan. Ir Sri Rahayu, menjabat Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. Darwan, SE, menjabat Sekretaris Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Banjir, menjabat Kabid Kependudukan Disdukcapil, Hj Nurhayati, menjabat Kabid Mutasi Kependudukan, dan Auzar, SE, menjabat Kabid Produksi Dinas Kehutanan.(*/tris/adv)


BERITA TERHANGAT
Bupati Himbau Masyarakat Salurkan Hak Pilih
Erianda Titip Kelanjutan Pembangunan Infrastruktur Jalan Daerah Pesisir Kepada Pemimpin Rohil Mendatang
Bupati; Berikan Pelayanan Maksimal. Janngan Susahkan Masyarakat