10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Jelang Pilkades Serentak, Balon Diminta Ikuti Tahap Pendaftaran dan Lengkapi Persyaratan

Bagikan..

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta untuk mengikuti tahap-tahap pendaftaran dan melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.

Permintaan tersebut disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Inhil, H Yulizal saat mengikuti hearing bersama Komisi I di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, kemarin.

Dikatakan Yulizal, demi kelancaran dan suksesnya perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, yang rencananya digelar pada tanggal 25 November 2015 mendatang di 96 desa di Kabupaten Inhil, maka kepada perangkat desa diharapkan untuk tidak mempersulit balon kades, seperti dengan enggan mengeluarkan surat keterangan domisili yang menjadi salah satu suarat pendaftaran Pilkades.

“Kalau memang mereka (balon kades, red) memiliki KTP dan KK, serta tidak pernah pindah dari desa tersebut, maka tidak ada alasan untuk tidak meneken surat keterangan domisili tersebut,” tutur Yulizal.

Selanjutnya, kepada para balon kades diminta, untuk tetap mengikuti tahapan pendaftaran dan memasukkan persyaratan yang telah dimiliki terlebih dahulu, karena persyaratan lainnya bisa dilengkapi menjelang berakhirnya masa pemberkasan.

“Bagi balon kades tetap saja mendaftar, kan masih ada waktu yang cukup panjang sampai tanggal 20 Oktober mendatang untuk melengkapi berkas persyaratan yang kurang tersebut,” tambahnya.

Senada dengan itu, Kasubag Undang-Undang Setda Inhil, Zia Rachmad Edjis menyatakan, secara administrasi kalau seseorang sudah memiliki KTP dan KK setempat, apalagi memang bertempat tinggal disana, maka tidak ada alasan untuk mempersulit memberikan surat keterangan domisili.

“Pada dasarnya tidak ada alasan bagi Kades atau Pjs Kades tidak mengeluarkan rekomendasi bagi balon kades, selagi secara administrasi mereka memiliki KTP dan KK, serta disahkan RT,” tegasnya.

Apalagi, lanjut Zia, yang bersangkutan (balon kades, red) memiliki KTP dan KK nya tidak pernah migrasi/pindah, maka secara administrasi sah dan diakui sebagai penduduk di desa tersebut. (adi)