
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti minuman keras yang mengandung kadar alkohol tinggi di halaman Mapores Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan, Kamis (31/12/2015)
Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono dan disaksikan Bupati Inhil HM Wardan dan unsur Forkopimda Kabupaten Inhil.
Jumlah barang bukti tersebut sebanyak 1322 botol, Miras kaleng sebanyak 779 kaleng dan jenis Tuak sebanyak 1005 liter. Jika dirincikan, Miras tersebut dibagi menjadi 14 jenis yakni merk ABC 1017 kaleng, Merk Tiger 224 kaleng, Merk Calsberg 68 kaleng, Merk Guines 13 kaleng, Merk Ginseng 321 botol, Merk King 425 botol, Merk Anggur Meraha 7 botol, Merk TKW 63 botol, Merk Mantion 246 botol, Merk Chivas ¾ botol, Merk Black Label ½ botol, Bir 20 botol dan Wiski sebanyak 16 botol.
Sedangkan untuk jenis Tuak dibagi lagi menjadi 55 bungkus atau 55 liter, 28 drigen atau 769 liter, ½ drum atau 110 liter dan 41 liter di tampungan lainnya.
“Ini merupakan hasil pelaksanaan operasi cipta kondisi tahun 2015 dalam rangka menyabut hari natal dan tahun baru 2016. Kaitannya, kita lakukan ini sebagai salah satu upaya menurunkan angka kriminalitas di lapangan. Sebab salah satu terjadinya tindak kejahatan adalah Miras,” kata Kapolres.
Dari jumlah tersebut merupakan hasil operasi di tiga titik yakni di Tembilahan kota, Tembilahan Hulu dan KSTP. Dari data yang ada, Miras tersebut mayoritas ditemukan di Tembilahan kota.
“Yang kita musnahkan di Mapolres khusus untuk hasil penyitaan ditiga lokasi, sedangkan di kecamatan lain juga dilakukan pemusnahan di tempat wilayah hukumnya masing-masing,” tutupnya. –mirwan-



BERITA TERHANGAT
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
KUA Tanah Merah Gelar Bimbingan Pra-Nikah untuk Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah
Sambu Group Lakukan Adaptasi Lingkungan dengan Pengolahan Air Hujan