12 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Jelang UN, Pungli Sekolah di Inhil Kembali Marak

Bagikan..

pungliTembilahan (detikriau.org) — Menjelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di tingkat SMP dan SMA, sejumlah orang tua murid kembali menjerit. dengan berbagai alasan, pihak sekolah kembalimelakukan pungutan.

Berdasarkan keterangan sumber detikriau.org di Kecamatan Kempas yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Dalam rapat bersama di SMP 3 Kecamatan Kempas, sabtu (29/3/2014) yang juga dihadiri UPT Pendidikan, Komite Sekolah, Pengawas Sekolah tingkat SMP, guru dan orang tua siswa diputuskan masing-masing siswa dikenai sumbangan sebesar Rp 377 ribu.
Uang sumbangan UN sebesar Rp 377 ribu dirincikan untuk uang perpisahan Rp 70 ribu, Uang les Rp 80 ribu x 3 bulan = Rp 240 ribu, dan sisanya Rp 67 ribu diistilahkan sebagai uang kenang-kenangan guru.
“Awalnya sumbangan dimintakan Rp 392 ribu dengan alasan tambahan untuk biaya penulisan STTB. tapi dalam rapat itu sebahagian orang tua murid keberatan dan akhirnya biaya penulisan STTB ini ditiadakan,” Akui sumber.
Besaran pungutan ini juga kembali diprotes orang tua siswa. Namun saat itu pihak komite menyatakan tidak bisa memberikan keputusan disebabkan Kepala sekolah tidak menghadiri rapat karena sedang berada di Pulau Jawa. Sumber merasa pihak sekolah seakan sengaja mau lepas tangan. buktinya kepala sekolah saja tidak hadir. ada kesan penggiringan agar nantinya komite sekolah yangbertanggungjawab.
Les, tambahan yang dikenakan Rp 80 ribu perbulannya juga baru diketahui banyak orang tua siswa dalam pertemuan ini. mereka awalnya menduga kalau les tambahan bagi siswa tahun akhir itu diberikan secara gratis. padahal dari 116 siswa saat mengikuti try out baru-baru ini, hanya 17 siswa yang dinyatakan bisa lulus.” jadi untuk apa les tambahan ini,” Kesal sumber.
Berdasarkan informasi sumber detikriau.org juga, sumbangan menjelang UN ini bukan hanya diberlakukan di SMP 3 Kecamatan Kempas tetapi juga beberapa sekolah setingkat SMP dan SMA di Kecamatan Enok, seperti SMPN 2 Kecamatan Enok Rp. 550 ribu, SMPN 1 Kecamatan Enok Rp 650 ribu,SMP satu Atap Kecamatan Enok Rp 350 ribu dan SMAN 2 Kecamatan Enok Rp 650 ribu.
Sejauh ini, untuk Kecamatan Enok, detikriau.org baru mendapatkan informasi hanya 1 sekolah yang meniadakan pungutan yakni SMPN 3 Desa Bagan.
Pungutan-pungutan yang dimintakan pihak sekolah kepada orang tua murid ini tentunya patut untuk dipertanyakan. Sejauh ini, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan sektor pendidikan pada tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah, mulai dari UU No. 20/2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional terutama pasal 34 yang menyatakan pelarangan secara tegas setiap bentuk pungutan di sekolah, terutama sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Larangan tersebut dipertegas lagi oleh PP No. 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai perubahan dari PP No. 19/2005. Larangan untuk melakukan pungutan terhadap sekolah yang dikelola pemerintah termasuk pemerintah daerah juga dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud No. 60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Sumbangan memang diperbolehkan pada sekolah yang dikelola masyarakat atau sekolah swasta. Pada sekolah yang dikelola pemerintah termasuk pemerintah daerah, konteks sumbangan harus dibaca secara hati-hati, hal ini mengacu pada Permendikbud No. 42/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Sumbangan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. Karena dalam pasal 9 satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Bahkan dalam pasal 11 secara tegas dibunyikan bahwa siswa tidak mampu dilarang untuk dipungut biaya.
Selama ini, pungutan yang dilakukan pihak sekolah menggunakan berbagai alasan, antara lain uang fotokopi soal-soal latihan ujian, uang biaya tambahan pengayaan pelajaran, uang les tambahan, uang phas foto siswa, bahkan uang perpisahan siswa.
Cara atau modus melakukan pungutan juga bermacam-macam, antara lain ada yang dilakukan secara terbuka melalui surat edaran kepala sekolah, hingga himbauan secara lisan oleh guru dan kepala sekolah kepada siswa. Ada beberapa praktik pungutan liar yang melibatkan komite sekolah, dan ada juga yang dilakukan tanpa melibatkan komite sekolah. (dro)