TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Jika memang tidak diketahui siapa pemiliknya, Barang Bukti (BB) yang diamankan Negara dari kasus tindak pidana pelanggaran administrasi kepabeanan dan cukai, dapat dijual dimuka umum.
Ketentuan itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 411/KRMK.01/2000 yang menetapkan secara khusus pada beberapa point. Dimana, menurut point ini apabila dalam satu kasus demikian tapi pelakunya tidak dikenal barang tersebut harus di jual di muka umum
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (Unisi) Tembilahan Wandi SH MH menjelaskan, proses lelang yang pasti tidak mengabaikan putusan Pengadilan Negeri (PN) setempat. “Bisa juga keputusan Mentri Keuangan. Jika beberapa unsur ini tidak dipenuhi maka secara otomatis Bea dan Cukai belum dapat melakukan proses lelang,” kata Wandi, Rabu (4/9) di Tembilahan.
Dia tidak mau berkomentar terlalu jauh mengenai hasil tangkapan pihak Bea dan Cukai terhadap 1.226 unit BlackBerry, tapi yang diekpos hanya 974 unit. Namun kalau selisih barang sekitar 252 benar disebabkan oleh oknum-oknum tertentu semua itu tidak dapat ditoleransi. Karena sudah melanggar hukum pidana. (dro/*)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi