10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Jika Tak Bertuan, BB Sitaan BC Boleh di Jual

Bagikan..

bbTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Jika memang tidak diketahui siapa pemiliknya, Barang Bukti (BB) yang diamankan Negara dari kasus tindak pidana pelanggaran administrasi kepabeanan dan cukai, dapat  dijual dimuka umum.

Ketentuan itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 411/KRMK.01/2000 yang menetapkan secara khusus pada beberapa point. Dimana, menurut point ini apabila dalam satu kasus demikian tapi pelakunya tidak dikenal barang tersebut harus di jual di muka umum

Dekan  Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (Unisi) Tembilahan Wandi SH MH menjelaskan, proses lelang yang pasti tidak mengabaikan putusan Pengadilan Negeri (PN) setempat. “Bisa juga keputusan Mentri Keuangan. Jika beberapa unsur ini tidak dipenuhi maka secara otomatis Bea dan Cukai belum dapat melakukan proses lelang,” kata Wandi, Rabu (4/9) di Tembilahan.

Dia tidak mau berkomentar terlalu jauh mengenai hasil tangkapan pihak Bea dan Cukai terhadap 1.226 unit BlackBerry, tapi yang diekpos hanya 974 unit. Namun kalau selisih barang sekitar 252 benar disebabkan oleh oknum-oknum tertentu semua itu tidak dapat ditoleransi. Karena sudah melanggar hukum pidana. (dro/*)