TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pihak kontraktor yang menjadi rekan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) disarankan untuk melaporkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) ke jalur hukum apabila diketahui tidak transparan dalam melakukan proses pelelangan pengadaan barang dan jasa di daerah tersebut.
Hal itu dimintakan oleh anggota DPRD Inhil, Adli Zulbahri terkait dengan keluhan para kontraktor yang tergabung dalam Asosiasi Gabungan Kontraktor Indonesia kepada Komisi III DPRD Inhil, belum lama ini.
“Jika mengetahui ULP tidak transparan, jangan diam saja, surati Pemkab atau kalau perlu leporkan ke jalur hukum,” tutur Adli Zulbahri, yang juga anggota Komisi III DPRD Inhil.
Dijelaskan Adli Zulbahri, untuk mengikuti pelelangan adalah hak setiap kontraktor, sehingga seharusnya tidak ada pihak-pihak lain yang membatasi kinerja para komtraktor.
Kendati demikian, lanjut politisi partai Nasional Demokrat ini, semua rekanan juga harus untuk melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan ULP, sehingga kontraktor juga lebih mudah dalam mengikuti pelelangan berbagai proyek yang diajukan oleh Pemkab Inhil.
“Lengkapi juga persyaratannya, karena jika semua sudah lengkap dan ULP masih bermain, maka itu sudah menyalah. Saya harap teman-teman kontraktor juga lebih proaktif dalam menyelesaikan permasalahan ini,” imbuhnya.(adi)



BERITA TERHANGAT
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
DPRD Inhil Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan LKPJ 2025 dan Dua Ranperda
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang