ARB INdonesia.com, Jakarta – Pemerintah akan memberikan insentif senilai Rp3 juta kepada korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor formal di tengah penyebaran virus corona (Covid-19). Syaratnya, karyawan tersebut terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
“Pemerintah menyiapkan skema bagi mereka yang ter-PHK yaitu melalui pembiayaan dari BP Jamsostek,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada media, Selasa (24/3).
Ia menjelaskan bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan. Itu berarti, setiap bulannya korban PHK akan mengantongi insentif sebesar Rp1 juta per orang. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pelatihan kepada korban mereka secara cuma-cuma.
Sumber : cnnindonesia.com https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20200325130740-92-486758/jokowi-akan-beri-bantuan-rp3-juta-ke-korban-phk-akibat-corona


BERITA TERHANGAT
Berantas Peredaran Narkotika Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu
Peringatan HKN Ke-60, Pjs. Bupati Tanjab Barat Ajak Masyarakat “Gerak Bersama, Sehat Bersama”.
Jelang Pilkada Serentak, Bupati Berpesan Pentingnya Menjaga Kondusivitas