Penggunaan Dana Bos
- Pengembangan perpustakaan
- Wajib membeli buku teks pelajaran kurikulum 2013 (SD kelas 1, 2, 3, dan 6, SMP kelas 9) bagi peserta didik dan guru.
- Membeli kekurangan buku teks pelajaran kurikulum 2013 atau mengganti buku yang rusak di kelas lainnya.
Membeli buku teks pelajaran kurikulum 2013 untuk peserta didik sebagai cadangan yang disimpan di perpustakaan sebanyak 5% dari jumlah peserta didik
- Langganan publikasi berkala
- Akses informasi online
- Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan
- Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
- Pengembangan database perpustakaan
- Pemeliharaan perabot perpustakaan
- Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan
- Penerimaan peserta didik baru
- Administrasi pendaftaran
- Penggandaan formulir Dapodik
- Administrasi pendaftaran
- Pendaftaran ulang
- Biaya pemasukan, validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan
- Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
- Penyusunan RKS/RKAS
- Dan kegiatan lain yang terkait
- Pembelajaran dan ekstra kurikuler
- PAKEM (SD) dan Pembelajaran Kontekstual (SMP)
- Pengembangan pendidikan karakter
- Pembelajaran remedial dan pengayaan
- Pemantapan persiapan ujian
- Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja,
- Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
- Pendidikan Lingkungan Hidup
- Pembiayaan lomba-lomba yang belum dibiayai
- Ulangan dan ujian
- Ulangan harian,
- Ulangan tengah semester,
- Ulangan akhir semester/Ulangan Kenaikan Kelas
- Ujian sekolah
- Bahan habis pakai
- ATK, bahan praktikum, buku induk, buku inventaris
- Minuman/makanan ringan keseharian di sekolah
- Pengadaan suku cadang alat kantor
- Alat-alat kebersihan sekolah
- Langganan daya dan jasa
- Listrik, air, telepon, dan internet (fixed/mobile modem) baik berlangganan maupun prabayar
- Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
- Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu
- Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi
- Pengecatan, perbaikan bagian bangunan yang rusak
- Perbaikan mebeler
- Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) dan saluran air hujan
- Honor bulanan guru dan tenaga kependidikan
- Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
- Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS SD)
- Pegawai perpustakaan
- Penjaga Sekolah
- Satpam
- Pegawai kebersihan
Untuk sekolah negeri maksimal 15% dari dana BOS total, dimana pengangkatan atas persetujuan Disdik Kab/Kota dengan pertimbangan prinsip pemerataan distribusi
- Pengembangan profesi guru
- KKG/MGMP dan KKKS/MKKS
- Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peserta didik miskin yang belum menerima bantuan program lain seperti KIP
- Membantu biaya/alat transportasi yg merupakan inventaris sekolah.
- Membeli seragam, sepatu dan alat tpeningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah
- Membantu
- Pembiayaan pengelolaan BOS
- Alat tulis kantor
- Penggandaan, surat-menyurat, insentif bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS
- Biaya transportasi mengambil dana BOS di bank/pos
- Pembelian dan perawatan perangkat komputer
- Desktop/workstation maks 4 (SD) dan 7 (SMP)
- Printer atau printer plus scanner maks 1 unit
- Laptop maks 1 unit seharga maks Rp 6 juta
- Proyektor maks 2 unit seharga maks Rp 5 juta/unit
- Biaya lainnya (apabila seluruh komponen di atas sudah terpenuhi pembiayaannya)
- Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum 2013
- Mesin ketik
- Peralatan UKS
- Pembelian meja dan kursi peserta didik jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat
Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana
- Prioritas utama adalah kegiatan operasional sekolah;
- Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak boleh menggunakan dana BOS untuk hal yang sama;
- Transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus mengikuti standar Pemerintah Daerah;
- Bunga Bank/Jasa Giro dana BOS di rekening sekolah menjadi milik sekolah (Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010).
Larangan Penggunaan Dana BOS
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membeli software pelaporan keuangan BOS;
- Membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah dan berbiaya besar, misalnya studi banding, tur studi;
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kec/Kab/Kota/Provinsi/Pusat/pihak lain, kecuali untuk membayar keikutsertaan peserta didik/guru;
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik yang bukan inventaris sekolah, kecuali bagi peserta didik miskin;
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- Membangun gedung/ruangan baru;
- Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/alat yang tidak mendukung proses pembelajaran;
- Menanamkan saham;
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana lain secara penuh/wajar;
- Membiayai kegiatan penunjang yang tidak terkait operasi sekolah, misalnya iuran perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (bos.kemdikbud.go.id)
Informasi BOS 2015 versi lengkap (2 Des)
Klik disini: Tempat Pengaduan dana bos



BERITA TERHANGAT
Awas, Ada Zat dalam Makanan yang Bisa Picu Kanker Testis!
Oartfish Muncul di Jepang, Benarkah Pertanda Akan Adanya Bencana?
Bolehkah Balita Minum Susu Kental Manis?