10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Jurnalis Korban Kekerasan Akan Dapat Penghargaan

Bagikan..

“Indonesia memiliki rapor merah dalam perlindungan profesi jurnalis”

210529_demo-wartawan_663_382JAKARTA — Aliansi Jurnalis Indonesia berjanji akan memberikan award kepada jurnalis yang menjadi korban tindak kekerasan saat menjalankan tugasnya. Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia Eko Maryadi, mengatakan penghargaan itu akan diberikan setiap tanggal 7 Agustus, yakni bertepatan dengan hari ulang tahun AJI.

Itu disampaikan Eko saat memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional, Sabtu, 3 Mei 2014.

Award yang diberikan tidak terbatas hanya bagi kalangan anggota AJI saja. Namun, setiap jurnalis yang melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada AJI, memiliki kesempatan untuk mendapat award tersebut.

Eko melanjutkan, bahwa AJI menjunjung tinggi solidaritas kaum jurnalis. Meski, bukan anggotanya, AJI selalu membuka pintu lebar-lebar bagi wartawan yang dianiaya.

Menurut AJI, Indonesia memiliki rapor merah dalam perlindungan profesi jurnalis. Sejak 1996, sedikitnya telah terjadi 12 kasus pembunuhan jurnalis. Praktik impunitas nyata-nyata dijalankan aparat penegak hukum dengan pembiaran bahkan perusakan barang bukti kasus pembunuhan jurnalis, demi melindungi para pelaku.

AJI mencatat, sejak 1996 sedikitnya ada delapan jurnalis dibunuh yang kasusnya terbengkalai dan para pelakunya belum diadili.

Delapan kasus pembunuhan jurnalis itu yang kasusnya tak terselesaikan adalah kasus pembunuhan Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin (jurnalis Harian Bernas di Yogyakarta, 16 Agustus 1996), Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi di Kalimantan Barat, ditemukan tewas pada 25 Juli 1997), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press di Timor Timur, 25 September 1999), dan Muhammad Jamaluddin (jurnalis kamera TVRI di Aceh, ditemukan tewas pada 17 Juni 2003).

Selanjutnya Ersa Siregar, jurnalis RCTI di Nangroe Aceh Darussalam, 29 Desember 2003), Herliyanto (jurnalis lepas tabloid Delta Pos Sidoarjo di Jawa Timur, ditemukan tewas pada 29 April 2006), Adriansyah Matra’is Wibisono (jurnalis TV lokal di Merauke, Papua, ditemukan pada 29 Juli 2010) dan Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku, ditemukan tewas pada 18 Desember 2010).

Eko mengatakan, praktik impunitas terhadap para pembunuh jurnalis telah menyuburkan praktik kekerasan terhadap jurnalis yang meliput di lapangan. Data AJI Indonesia menunjukkan kasus kekerasan yang terjadi setiap tahunnya tidak pernah kurang dari 30 kasus.

Kekerasan terhadap jurnalis dilakukan oleh beragam kelompok, mulai dari polisi, tentara, pejabat publik seperti gubernur atau kepala dinas, anggota legislatif, maupun aparat penegak hukum lain seperti jaksa dan hakim.

Perilaku aparatur negara yang abai terhadap perlindungan jurnalis juga mengakibatkan semakin banyaknya masyarakat umum yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang bekerja.(viva.co.id)