TEMBILAHAN (www.detikriau.org) –Perangkat Kepala Desa diminta menunggunakan dana Desa Mandiri (DM) sesuai petunjuk teknis operasi (PTO) dan rencana anggaran biaya pembangunan desa (RAB-PD).
Pasalnya pembangunan diwilayah pedesaan merupakan buah dari kerja sama antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa bersangkutan. Khsunya dibidang pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian berbagai program yang dijalankan tersebut harus tetep melalui aspirasi dan partisipasi masyarakat.
“Kita tetap tekankan pembangunan dipedesaan harus berdasarkan aspirasi yang inginkan masyarakat. Namun tidak meninggalkan pembuatan laporan penggunaan dana dengan baik dan benar,”ungkap Kepala Bidang (Kabit) Pengelolaan SDA Sarana dan Prasarana dan Teknologi Tepat Guna BPMPD Inhil, Suhardiman, kemarin.
Karena jumlah desa dan kelurahan bertambah setelah adanya pemekaran desa, secara otomatis pula dana desa madiri akan bertambah, namun yang bersangkutan belum bisa menyampaikan angka pastinya. Sebab, masih dalam perhitungan yang dikerjakan oleh pihak terkait.
“Belum bisa disebutkan, karena masih dalam perhitungan. Namun yang jelas, karena jumlah desa bertambah, angkanya juga akan bertambah,”tukasnya. (dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
KUA Tanah Merah Gelar Bimbingan Pra-Nikah untuk Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah
Sambu Group Lakukan Adaptasi Lingkungan dengan Pengolahan Air Hujan