
Tembilahan (detikriau.org) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Inhil, H Fauzar membenarkan bahwa pihaknya masih menemukan adanya kontraktor yang tidak mengindahkan kewajiban untuk memasangkan plang nama proyek pada pengerjaan yang dilakukannya. Ia menyatakan telah memerintahkan agar ketentuan ini dipatuhi.
“kita memang ada mendapatkan informasi itu. Tadi dalam rapat saya sudah mintakan staff untuk lakukan pantauan dan perintahkan agar rekanan pelaksana proyek untuk mengindahkan aturan ini,” Ujar Fauzar menjawab komfirmasi detikriau.org melalui sambungan selularnya, senin (1/9/2014)
Ditambahkan Fauzar, pemasangan papan nama proyek memang sebuah keharusan agar setiap pekerjaan proyek yang didanai pemerintah diketahui masyarakat sekaligus melibatkan masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan.
“kita berharap masyarakat juga ikut melakukan pengawasan agar kualitas proyek yang dilaksanakan dapat sesuai dengan harapan dan dapat memberikan manfaat yang lebih lama bagi masyarakat,” Tandas Fauzar.
Sebelumnya, salah seorang warga Tembilahan Indra Gunawan menyatakan bahwa dari sekian banyak pengerjaan perbaikan ruas jalan dalam kota Tembilahan tidak satupun terlihat terpasang plang proyek.
Indra menyayangkan dengan tidak ditaatinya keharusan itu. “Harusnya ini menjadi perhatian pemerintah terutama instansi terkait,” Ingatkan Indra saat itu.
Ketentuan pemasangan plang nama proyek wajib dilakukan oleh rekanan pelaksana sebelum pengerjaan kegiatan dimulai. Keharusan ini tertuang dalam Perpress no 54 tahun 2010 bahwa setiap kegiatan proyek yang didanai APBD maupun APBN harus memasangkan plang nama proyek yang ditujukan untuk memberitahukan kepada masyarakat beberapa informasi penting atas kegiaan yang dilakukan termasuk agar masyarakat juga bisa aktif untuk melakukan pengawasan.(dro)


BERITA TERHANGAT
Bea Cukai Tembilahan Komitmen Berantas Peredaran Barang Ilegal, Musnahkan Barang Senilai Rp 3 M
PGM Inhil Rayakan Natal 2025, Salurkan Tali Kasih.Jannes Hutagalung: Pererat Tali Persaudaraan
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil