12 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Kadisdik Inhil Tegaskan larangan Pungli di Sekolah

Bagikan..

Kadisdik Inhil, Helmi
Kadisdik Inhil, Helmi

Tembilahan (detikriau.org) — Disdik Inhil kembali menegaskan pelarangan kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan diluar ketentuan aturan yang berlaku. Jika tidak diindahkan, Disdik akan berikan sanksi tegas.

“Tidak boleh ada pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas. apalagi untuk pungutan uang bimbel dan try out. beda dengan iuran untuk perpisahan karena memang belum ada aturan yang memberikan pelarangan,” Ujar kadisdik Inhil, Helmi kepada detikriau.org diruang kerjanya, rabu (23/4/2014)
Meski tidak ada aturan pelarangan iuran uang perpisahan, penerapan kebijakan ini menurut Helmi semestinya juga tidak dengan dipaksakan. Besaran iuran semestinya masih dalam batasan yang wajar.
“Perpisahan boleh-boleh ajalah. tapi tentunya besaran dan waktu pembayaran tidak harus ditetapkan. namanya juga iuran. Kita aja dulu juga ngadakan perpisahan, tapi ya yang sederhana aja. tak perlu berlebihan. yang memang tidak mampu jangan dipaksakan untuk ikut memberikan iuran.” Tambah helmi.
Bukan hanya iuran bimbel, try out dan perpisahan. Pengadaan pakaian seragam sekolahpun harusnya tidak dikelola pihak sekolah.
Digambarkan Helmi, untuk kota Tembilahan, orang tua semestinya bisa saja membuatkan pakaian seragam sekolah anak-anak mereka tanpa melalui pihak sekolah. untuk memudahkan cukup saja misalnya dengan menempatkan pembuatannya pada beberapa penjahit. sekolah jangan terlibat secara langsung apalagi sengaja mengkoordinir.
Dalam kesempatan komfirmasi ini, kadisdik juga sempat berbincang mengenai SMP3 di Kecamatan Kempas. Kepsek sekolah ini diakuinya sudah beberapa bulan tidak lagi aktif dan ini mejadi persoalan sendiri.
“untuk kelancaran belajar mengajar, SMP 3 kempas untuk saat ini terpaksa ditangani oleh wakil kepsek. kita tidak akan main-main dengan oknum PNS seperti ini. kita pingin semuanya serius untuk benahi pendidikan di Inhil,” Tandas Helmi.
Dalam rapat bersama orang tua murid di SMP 3 Kempas, Senin (21/4/2014) yang lalu. pihak sekolah membatalkan seluruh pungutan biaya yang sebelumnya sudah dimintakan kepada orang tua siswa. untuk iuran perpisahan, tidak lagi ditentukan besaran dan waktu pelunasan.
“Alhamdulillah, pungutan yang dimintakan sebelumnya akhirnya dibatalkan,” Ujar orang tua salah seorang siswa, oyonk kepada detikriau.org melalui sambungan selularnya, kemaren.
untuk sekedar mengingatkan, sebelumnya, Dalam rapat bersama di SMP 3 Kecamatan Kempas, sabtu (29/3/2014) yang lalu dalam pertemuan yang juga dihadiri UPT Pendidikan, Komite Sekolah, Pengawas Sekolah tingkat SMP, guru dan orang tua siswa diputuskan masing-masing siswa dikenai sumbangan sebesar Rp 377 ribu.
Uang sumbangan UN sebesar Rp 377 ribu dirincikan untuk uang perpisahan Rp 70 ribu, Uang les Rp 80 ribu x 3 bulan = Rp 240 ribu, dan sisanya Rp 67 ribu diistilahkan sebagai uang kenang-kenangan guru. (dro)