
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Helmi D tegaskan tidak ada Pungutan Liar (Pungli) Ijajah pada Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Sekolah wajib 9 tahun, artinya ditingkat SMP juga tidak dibenarkan adanya biaya Ijazah. Jikapun ada kedapatan nanti, kami suruh kembalikan saja,” ungkap Helmi kepada awak media disela pantauan pelaksanaan UN disejumlah sekolah, Senin (13/4) sambil menerangkan bahwa larangan itu berdasarkan Permendikbud RI.
sementara itu, Kasi SMP Disdik Inhil, M Nasir menerangkan, setelah usai pelaksanaan UN SMA tahun ini, diwacanakannya Disdik akan mengumpulkan kepala SMP se-Kabupaten Inhil. Tujuannya, memberi arahan apa saja yang mesti dilakukan pihak sekolah.
“Termasuk juga memberi penegasan tidak dibenarkan adanya biaya Ijazah. Selama ini, kami hanya menyampaikan semacam himbauan saja, namun pada rapat nanti akan kami sampaikan larangan keras sesuai prosedur,” kata Nasir.
Untuk sementara, ia sedikit memberi keringanan terhadap ada pungutan tersebut hanya berupa uang transportasi semata. Dicontohkannya seperti sekolah yang jauh dari kota Kabupaten, tentu butuh biaya transportasi untuk mengambil Ijazah di kantor Disdik.
“Hanya sebatas itu, tidak boleh lebih. Dan iurannya pun secukupnya saja sesuai dengan biaya jarak tempuh yang dibutuhkan sekolah,” pungkasnya. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman