TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kabupaten Indragiri Hilir, Fajar Husin mewanti-wanti, khususnya kepada petugas lapangan untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan atas pelayanan yang diberikan. Jika dilanggar, ia mengaku tidak segan untuk menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan berlaku.
“Tidak ada biaya tambahan diluar ketentuan untuk pelayanan yang diberikan, apapun alasannya,” Ujar Kadispenda, Fajar Husin kepada Wartawan di Tembilahan, Selasa (5/1).
Fajar juga menyampaikan bahwa Dinas yang berada di bawah pimpinannya, kini terus berupaya meningkatkan pelayanan publik terutama dalam mempermudah wajib pajak membayar kewajibannya.
“Inovasi terus kita lakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan. Kedepan kita berharap dengan semua upaya ini tidak ada lagi keluhan masyarakat,” Harap Fajar. (dro/*0)



BERITA TERHANGAT
Sinergi Pemkab Inhil dan Himbara Diperkuat, Dorong Digitalisasi Pajak untuk Tingkatkan PAD
Rapat TKPD, Inflasi Tembilahan Maret 2026 Terkendali di Angka 0,17 Persen
“Kabar Duka dari Garis Depan: Anggota TRC BPBD Inhil Jamari Terkena Serangan Jantung, Mohon Doa Seluruh Warga Inhil”