“Dugaan Kredit Fiktif KUR 2010-2011 dengan Kerugian Negara Sebesar Rp 900 juta”

Rengat, detikriau.org – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat menahan lima orang mantan pegawai BRI unit Kilan Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (21/1). kelima karyawan tersebut di dakwa terlibat dalam kasus korupsi dana kredit fiktif pada program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2010 – 2011 lalu dengan kerugian sebesar Rp 900 juta.
“Kelima terdakwa itu masing-masing, Hari Antoni, Tio Suhendra, Cedikia M Radis, Aulia Rosadi dan Rivaldi Wijaya,” ujar Kajari Rengat Teuku Rahman SH MH melalui Kasi Pidsus Roy Madino SH, Kamis (21/1).
Penahanan kelima terdakwa menurutnya merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yakni yang dilakukan oleh Kepala Unit BRI Kilan Herianto Jumadi dan sudah vonis beberapa waktu lalu selama 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Penahanan terhadap terdakwa hari Kamis (21/1) setelah pemberkasan terhadap lengkap untuk selanjutnya diajukan ke Pengadilan. Selain itu juga, terdakwa ditahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Rutan Rengat untuk mempermudah proses selanjutnya.
Dijelaskannya, Peran terdakwa atas perkara dugaan korupsi tersebut yakni, sesuai dengan jabatan dan tugasnya sebagai mantri pada BRI unit Kilan. Dimana mantri bertugas sebagai survey lapangan atas usulan KUR kepada BRI. Namun dalam prakteknya, kelima terdakwa tidak pernah melakukan survey dan hanya menyetujui serta menandatangi permohonan KUR tersebut. Sehingga, Kepala Unit BRI Kilan atas pengajuan itu tinggal menyetujui untuk dicairkan.
“Kelima terdakwa tidak mengakui menikmati dana kredit fiktif tersebut tetapi atas peran mereka, pengajuan dana kredit bisa dicairkan,” ungkapnya.
Masih kata Roy, Dalam perjalanannya dari sejumlah keterangan saksi dan terdakwa yang memiliki peran dan bermain pada kredit fiktif itu terungkap, berkat kerjasama Kepala Unit BRI bersama Ketua KUD didaerah itu berinisial Su. Hanya saja, sejak kasus tersebut bergulir, Ketua KUD menghilang dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Rengat.
Untuk itu katanya, penanganan perkara kredit fiktif sudah tuntas dengan ditahananya kelima terdakwa tersebut. “Karena awalnya kejaksaan sudah menahan dan mengadili mantan Kepala Unit BRI kilan dan dilanjutkan dengan lima bawahannya,” Pungkasnya.(Zal)


BERITA TERHANGAT
Gergaji Terali Besi, Tiga Napi Rutan Pasir Penyu Kabur
Ketua BEM Inhu Pastikan Maju Rebut Ketua KNPI periode 2016 – 2019
Bahas Rencana Aski Pencegahan Korupsi, Tim Korsupgah KPK Kunjungi Kabupaten Inhu