Tembilahan (detikriau.org) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir meminta agar pedagang pusat jajanan selera rakyat (pujaser) jalan Kapten Muchtar Tembilahan untuk melakukan pembongkaran lapaknya selambatnya tanggal 8 September 2014 mendatang.
“Ketetapan ini berdasarkan hasil pertemuan satpol pp dengan disperindag inhil tanggal 13 agustus yang lalu dan sudah disampaikan kepada pedagang pujasera,” Ujar Kaknsatpol Inhil, TM Syaifullah.
Menurutnya pembongkaran akan dilakukan pihaknya apabila sampai batas akhir yang telah ditetapkan tersebut tidak diindahkan oleh para pedagang yang berjualan diwilayah lokasi Puja Sera
“Jika selamatnya tanggal 8 belum dibongkar, baru kita yang lakukan pembongkaran,” Paparnya.
Untuk diketahui, Puja Sera tersebut akan dipindahkan kelokasi yang baru yaitu dijalan Soebrantas Tembilahan. (Ahmad Tarmizi)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman