
TEMBILAHAN (detikriau.org) – sebut saja Bunga (12), pelajar disalah satu SD di desa Gembira Kecamatan Gaung diduga menjadi korban tindak pencabulan. Tak tangung-tanggung, kakek bau tanah, Ijam (60) ini dikabari menggarapnya hingga 3 kali pada bulan Oktober 2015 lalu di hutan Akasia di desa setempat. Pelakunya tak lain adalah tetangga korban sendiri.
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, hal tersebut awalnya diketahui pada hari Sabtu (21/11/2015) kemarin, ketika ibunda korban melihat anaknya kencing di tilam yang tak biasa terjadi. Melihat itu, korban didesak untuk menjelaskan apa penyebabnya dan pada akhirnya korban mengaku dicabuli oleh pelaku hingga 3 kali dalam satu bulan.
“Pelaku ini memaksa korban untuk berhubungan intim sembari memberikan uang jajan sembari melontarkan ancaman agar tidak mengadukan kepada siapa saja,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalu PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Rabu (25/11/2015) malam.
Mendengar cerita itu, lanjutnya, ibunda korban kaget dan segera melaporkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. laporan dugaan pencabulan ini bernomor: LP/06/XI/2015 tgl 25 Nop 2015.
Saat ini pelaku telah diamankan petugas Polsek Gaung guna dilakukan penyelidikan. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 82 Jo Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi