Tembilahan (www.detikriau.org) – Pelaku tindak penyalahangunaan Narkotika tidak cukup hanya diberikan sanksi pidana kurungan namun juga perlu dilakukannya upaya rehabilitasi. Oleh karenanya, sangatlah perlu adanya sebuah klinik khusus untuk melakukan hal itu.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Tembilahan, Tommy dalam kesempatan penyampaian kata sambutannya menjelang penyerahan remisi bagi 350 narapidana sempena perignatan HUT Ke 68 Republik Indonesia, sabtu (17/8) yang lalu.
Menurut keterangan Kalapas, tindak pidana kriminal khususnya bagi korban narkotika sangatlah berbeda dengan tindak pidana lainnya. Korban penyalahgunaan narkotika cenderung akan menjadi ketergantungan dan rentan untuk kembali melakukan kesalahan yang sama hingga diperlukan adanya suatu upaya khusus untuk merehabilitasi agar mereka tidak kembali terjerat kedalam kesalahan yang sama untuk kesekian kalinya.
“pembinaan bagi mereka sangatlah tidak cukup hanya dengan pemberian sanksi pidana kurungan namun perlu upaya lainnya seperti melakukan rehabilitasi. Untuk melakukannya, tentu diperlukan adanya sebuah wadah khusus yang biasanya dinamai klinik rehabilitasi,” Sampaikan Kalapas dihadapan Bupati Inhil, H Indra Muchlis Adnan, Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan dan Dandim 0314 Inhil, Letkol Inf Firalta Paksana Tarigan yang juga ikut secara langsung menghadiri kegiatan tersebut.
Klinik rehabilitasi yang diharapkan Kalapas dapat didirikan di kota Tembilahan sebagai Ibukota Kabupaten Indragiri Hilir dinilai sangatlah tepat menimbang sangat menonjolnya kasus penyalahgunaan narkotika dibandingkan dengan berbagai kasus-kasus lainnya yang menjadi penyebab adanya penghuni rutan Tembilahan saat ini.
Didasarkan informasi yang disampaikan kalapas, dari total sebanyak 540 penghuni lapas Tembilahan, 213 orang diantaranya atau 40 persennya adalah tahanan diakibatkan penyalahgunaan Narkotika.(dro)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi