Rengat , (detikriau.org) – Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten (Panwaskab) Indragiri Hulu (Inhu) merekomendasikan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh empat oknum kepala desa. Keempat Kades ini diduga terlibat dalam kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 2 (Yopi Arianto – Khairizal). Rekomendasi Panwaskab Inhu tersebut disampaikan kepada Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin.
Empat oknum kepala desa yang dilaporkan, yakni Kepala Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Edi Priyanto, Kepala Desa Bukit Indah Kecamatan Rakit Kulim, Edi Carpandi, Kepala Desa Bukit Meranti, Eko Partono dan Kepala Desa Seresam Kecamatan Seberida, Ahmad Saqowi.
Ketua Panwaskab Inhu, Mulya Santoni dikonfirmasi, Senin (30/11), membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan rekomendasi atas keterlibatan oknum kepala desa kepada Penjabat Bupati Inhu, sejak Jum’at (13/11) lalu. Adapun pelanggaran yang dilakukan oknum kades terlapor karena terlibat dalam kampanye dialogis pasangan calon nomor urut 2 di Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, pada Minggu (8/11) lalu.
“Sebelumnya kami menerima laporan dari warga bahwa empat oknum kades tersebut terlibat dalam kampanye paslon nomor urut 2. Laporan itu juga dilengkapi dengan bukti – bukti berupa rekaman video kejadian, foto – foto, dan adanya keterangan beberapa orang saksi,” ujar Mulya Santoni.
Dalam bukti yang disampaikan, kata Mulya Santoni, Kepala Desa Talang Jerinjing, Edi Priyanto dan Kepala Desa Bukit Indah, Edi Carpandi melakukan orasi dan himbauan dengan bernyanyi serta berteriak untuk menyakinkan pemilih agar memilih calon nomor urut 2 yaitu Yopi Arianto dan Khairizal. Sedangkan Kepala Desa Bukit Meranti, Eko Partono dan Kepala Desa Seresam, Ahmad Saqowi pada saat kejadian berada di area tempat orasi bersama pendukung paslon nomor urut 2.
Atas kejadian ini, sambungnya, Panwaskab Inhu menyimpulkan oknum kepala desa tersebut melanggar Undang – Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang sanksinya berupa teguran atau bahkan dapat diberhentikan dari jabatan kepala desa.
“Kasus ini sudah ditindaklanjuti Penjabat Bupati Inhu, informasi yang disampaikan kepada Panwaskab Inhu, bahwa saat ini kasus tersebut ditangani pihak Inspektorat Pemkab Inhu,” sebutnya.
Hingga berita ini dirilis, detikriau.org belum berhasil mendapatkan komfirmasi dari 4 orang kades yang diduga melakukan pelanggaran kampanye. (zal)


BERITA TERHANGAT
Gergaji Terali Besi, Tiga Napi Rutan Pasir Penyu Kabur
Ketua BEM Inhu Pastikan Maju Rebut Ketua KNPI periode 2016 – 2019
Bahas Rencana Aski Pencegahan Korupsi, Tim Korsupgah KPK Kunjungi Kabupaten Inhu