12 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Kantongi 10 butir Extacy, Polisi Ringkus Warga Pabenaan. 1 Pelaku DPO

Bagikan..

Tembilahan, detikriau.org – Jajaran kepolisian Polres Indragiri Hilir kembali membekuk pelaku tindakpidana penyalahgunaan narkoba. Penangkapan kali ini dilakukan terhadap seorang warga Desa Pabenaan berinisial S (28). Senin (27/2/2017).

Pria ini diamankan saat melintas di Jembatan Parit Nangka Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kotabaru Reteh Kec. Keritang Kab. Inhil dengan Barang Bukti berupa 10 butir Pil Extasi, 1 buah kotak rokok merk Class Mild, 1 lembar plastik bening, 1buah HP Merk Samsung Senter warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 100 ribu.

Keterangan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Keritang AKP Sutono, H.S, penangkapan terhadap tsk diawali dari informasi masyarakat yang mengabarkan adanya 2 orang pria yang diduga membawa narkotika jenis ekstasi dari Desa Pebenaan sedang menuju Desa Kotabaru Seberida.

Mendapatkan informasi tersebut, sekira pukul 23.00 WIB, Unit Opsnal Polsek Keritang yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Keritang AKP SUTONO, HS menyusuri jalan ke arah Kotabaru Reteh. Ketika sampai di Jembatan Parit Nangka Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kotabaru Reteh (TKP), Unit Opsnal berjumpa 2 orang laki – laki yang berboncengan pada 1 unit sepeda motor.

Namun saat akan diberhentikan, pelaku yang membawa sepeda motor langsung tancap gas berupaya kabur melarikan diri. Pelaku itu dapat meloloskan diri, tapi penumpang yang diboncengnya terjatuh dari sepeda motor.

Kemudian pelaku yang jatuh tersebut, dapat diamankan dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 10 ( sepuluh butir ) Narkotika jenis Pil ekstasi di dalam kantong celana sebelah kiri.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Keritang guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan pelaku yang berhasil meloloskan diri, dalam pengejaran Unit Opsnal Polsek Keritang.’ Sampaikan Kapolsek./Am