Tembilahan, detikriau.org –Sat Res Narkoba Polres Indragiri meringkus 2 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaa narkotika di jalan Batang Tuaka Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kab Inhil. Sabtu (7/4/2018).
Dari tangan San (31) warga Sungai Beringin Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan dan Ar (39), warga Jalan Arsyad Ahmad Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan itu ditemukan 1 paket kecil bubuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu.
“Tersangka kami amankan di Jalan Pekan Arba Tembilahan, sekira pukul 14.00 WIB”, kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H.
Diterangkan AKP Bachtiar, kronologis penangkapan ke dua pelaku diawali dengan informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa di TKP penangkapan sering terjadi transaksi narkoba. berbekal informasi, mantan Kapolsek Tanah Merah ini perintahkan anggotanya dipimpin Kanit II AIPDA K. SIANIPAR untuk menindaklanjuti dan didapati data akurat.
Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, 2 orang laki – laki, yang diduga adalah orang yang dimaksud, melintas di Jalan Pekan Arba dengan mengunakan sepeda motor Honda CBR BM 2065 LG dan segera dilakukan penangkapan.
Saat dilakukan pengeledahan terhadap kedua orang tersebut dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, ditemukan barang bukti sebagaimana tercantum di atas.
“Saat ini, kedua orang tersangka beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut”, Akhiri AKP Bachntiar./ Am


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi