TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kantor Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) wilayah Rengat, menggelar kegiatan sosialisasi program jamsostek dalam rangka pembinaan administrasi dan virtual account bagi perusahaan peserta Jamsostek, Kamis (07/3) di Tembilahan.
Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kantor Jamsostek Rengat, Iskandar, dalam sambutanya mengatakan, pengertian Jamsostek itu meliputi program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja atas resiko sosial ekonomi tertentu, dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.
“Perlindungan Jamsostek bersifat dasar dengan pembiayaan terjangkau oleh pengusaha dan tenaga para pekerja,”paparnya.
Jamsostek merupakan jaminan yang diberikan kepada tenaga kerja peserta program Jamsostek apabila yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja atau terkena penyakit akibat hubungan kerja. Sehingga melalui program ini karyawan pekerja memiliki jaminan atas hal itu.
“Ruang lingkup kecelakaan kerja itu, mulai dari perjalanan berangkat dari rumah menuju ke tempat kerja, selama di lokasi pekerjaan dan dalam perjalanan kembali ke rumah. Termasuk pulang pergi ke lokasi dinas luar, dengan jaminan biaya transport, biaya sementara tidak mempu bekerja, dan biaya pengobatan dan perawatan dalam jumlah tertentu sebagaimana yang telah diatur,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Inhil, H Hafitsyah, yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Hotman, menyebutkan sosialisasi tentang jaminan sosial ketenaga kerjaan sangat perlu.
“Karena salah satu tujuanya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kerja,” tukasnya saat membuka kegiatan tersebut.
Kemudian lanjut Hotman, perusahaan dan tenaga kerja merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Maka dari itu, kerja sama kedua pihak ini dapat menimbulkan keuntungan, baik dari perusahaan maupun tenaga kerja. Kepada perusahaan dia berpesan agar benar-benar menjalankan sekecil apapun program ketenaga kerjaan.
“Untuk karyawan, bekerjalah sesuai dengan harapan perusahaan. Diamana ada hak disana tentua ada kewajiban,” paparnya. Intinya semua jaminan kecelakaan kerja ini dapat diklaim oleh peserta yang mengalami musibah saat melakukan aktifitas dalam lingkup pekerjaannya kepada pihak Jamsostek.(dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi