Kemuning, detikriau.org – Unit Opsnal Polsek Kemuning mengamankan seorang pria pengangguran dan seorang ibu rumah tangga karena diduga memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis daun Ganja. Penangkapan kedua tersangka terjadi pada hari Jumat, tanggal 27 Januari 2017, sekira pukul 21.00 WIB di dua lokasi berbeda.
Tersangka laki-laki berinisial Ran (29 tahun) diamankan saat sedang fly menikmati daun ganja di Kantor Pertanian Dusun Benuang Desa Air Balui, dan seorang perempuan Si (36 tahun) diamankan dirumahnya di Dusun Mudo, Desa Air Balui, Kec. Kemuning, Kab. Inhil.
Dari tersangka Ran disita sebanyak 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis daun ganja dan dari tersangka Si disita sebanyak 42 (empat puluh dua) paket sedang diduga narkotika jenis daun ganja siap edar beserta uang sebanyak Rp.40 ribu hasil penjualan barang haram tersebut.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Kemuning KOMPOL Taufik Suardi SH, mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya keprihatinan dan kepedulian masyarakat yang memberi informasi kepada Kapolsek Kemuning, KOMPOL Taufik Suardi, S.H, bahwa di area Kantor Pertanian Dusun Benuang Desa Air Balui kerap dimanfaatkan orang melakukan aktifitas menghisap ganja.
Mendapatkan informasi, Kapolsek memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kemuning yang dipimpin oleh IPDA Taat Priyanto untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi.
Sesampainya di TKP, ternyata informasi tersebut benar adanya dan ditemukan seorang laki – laki yang sedang menikmati lintingan rokok yang diduga berisikan daun ganja dan segera diamankan. Saat digeledah, ditemukan dari saku celana sebelah kanannya, 2 paket kecil diduga narkotika jenis daun ganja.
Ketika dilakukan interogasi, tersangka Ran mengakui daun ganja tersebut dibelinya dari seorang perempuan yang bernama Si, beralamat di Pasar Desa Air Balui Kec. Kemuning.
Tanpa membuang waktu, Unit Opsnal Polsek Kemuning membawa tersangka Ran menuju ke rumah tersangka Si, dan langsung menangkap perempuan yang diduga telah menjadi bandar narkotika jenis daun ganja.
Disaksikan oleh Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan rumah tersangka Si dan ditemukan didalam kantong plastik warna hitam, 42 (empat puluh dua) paket daun ganja siap edar.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Polsek Kemuning guna proses penyidikan lebih lanjut.” Ujar Kapolsek./Am


BERITA TERHANGAT
Polres Inhil Kembali Ringkus Penyalahguna Narkotika. Kali ini di Selensen
IRT di Tanah Merah Ditemukan Tewas Bersimbah Darah. Diduga Korban Curas
Wabup Inhil H Syamsuddin Uti: Nilai Juang H Rosman Malomo untuk Kemajuan Inhil Tak Terlupakan Sepanjang Masa