
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik menegaskan bakal memecat oknum Polisi yang terlibat tindak pidana Narkoba dan perjudian di desa Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran kemarin.
“Terancam dipecat, sudah capek kita ingatkan untuk tidak menyalahgunakan Narkoba,” kata Wicaksono kepada detikriau.org, Selasa (12/4/2016).
Bahkan hukuman yang diberikan, lanjutnya, tidak ada perbedaan dengan masyarakat umum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun dalih itu, keputusan tersebut tergantung kepada hakim dalam pengadilan nantinya.
“Tergantung putusan hakim juga, kalau agak ringan maka bisa dibantu,” tandasnya.
Sekedar mengingatkan, pada hari Sabtu (9/4/2016) malam, seorang oknum Polisi berpangkat Briptu, AM bergegas melarikan diri disaat petugas Polsek Pelangiran menggerebak tindak pidana Narkoba dan perjudian di TKP.
Selain oknum tersebut, teman pestanya berinisial DI juga berhasil kabur. Namun 5 kerabat lainnya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Jadi, saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap kedua DPO tersebut./ Mirwan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi