14 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Kapolres Inhil Beri Reward Kepada Personil Polsek Tempuling

Bagikan..

“Penghargaan diberikan atas keberhasilan penegakan hukum kepada pelaku tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”

Foto: Arsip Polres Inhil

Tembilahan, detikriau.org – Kapolres Inhil AKBP Christian Ronny Putra SIK MH beri penghargaan kepada Kapolsek beserta tujuh personil dijajaran Polsek Tempuling. Reward ini diserahkan dalam rangkaian upacara penyerahan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Inhil Jalan Gadjah Mada Tembilahan, kamis (4/10)

Dalam amanatnya Kapolres menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Kapolsek dan anggota Polsek Tempuling yang telah berhasil menangkap pelaku karhutla. Kasus karhutla merupakan atensi dari Kapolri dan Kapolda Riau.

“Pemberian penghargaan bagi personel yang berprestasi ini ada dasar hukumnya dan bertujuan untuk menjadi motivasi dan contoh bagi para personil yang lain agar juga bisa meningkatkan kinerja yang lebih optimal kepada institusi Polri dalam melayani masyarakat.” Sampaikan Kapolres

Penerima penghargaan atas penegakan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berdasarkan Surat Keputusan Kapolres Inhil Nomor: KEP/2/X/2018, tanggal 4Oktober 2018 yakni:

  1. Kapolsek Tempuling AKP SUWERNEDI.
    2. PS. Kanit Reskrim Polsek Tempuling BRIPKA DEDEK KURNIAWAN.
    3. PS. Kasium Polsek Tempuling BRIPKA AFRIAN HERRI SANTOSO, S.H.
    4. PS. Ka SPKT I Polsek Tempuling BRIPKA SYARWANI SYAHRIL.
    5. Banit Sabhara Polsek Tempuling BRIGADIR RIKI DERMAWAN.
    6. Banit Sabhara Polsek Tempuling BRIGADIR PRAYOGO PANGESTU.
    7. Banit Sabhara Polsek Tempuling BRIGADIR RISDY YASA SIMAMORA.
    8. Banit Intelkam Polsek Tempuling BRIGADIR RADOT AFRI SIANTURI.

Sekedar mengingatkan, untuk kasus ini, Polres ini menahan dua orang tersangka, NM (30) dan UM (50). Kedua warga KM 05 Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil ini didapati membuka lahan dengan cara membakar di TKP Parit 2 Jalan Bandara Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling pada hari senin 1 oktober 2018 sekira pukul 14.00 Wib pada titik kordinat Hot Spot LONG : 102.8240 LAT : -0.4369.

Kedua Tsk disangkakan dengan pasal 108 UU RI No 32 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 miliar./ Am