
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik mengingatkan kepada seluruh masyarakat Inhil untuk tidak menyebarkan petasan atau mercun. Jika tidak, pihak Kepolisian pastikan tidak sungkan-sungkan untuk mengambil tindakan tegas.
“Sesuai aturan, penjualan mercon tergolong tindak pidana, tapi Tipiring yakni sanksinya berupa pembinaan terhadap pelaku,” kata Wicaksono kepada detikriau.org, Rabu (25/5/2016).
Meski demikian, lanjutnya, jika ditemukan, barang dagangan berupa mercon tersebut akan disita.
Bahkan, menjelang masuknya bulan Ramadhan, kepolisian berencana melakukan razia cipta kondisi (Cipkon) dengan waktu yang tidak ditentukan, salah satu sasarannya adalah penjual mercon.
“Yang jelas, jika kami temukan para pedagang menjual mercon maka pasti kami sita,” tegasnya./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman