
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik menyebutkan, kegiatan perjudian jenis Game bermesin belum bisa dilakukan penidakan secara tegas karena belum masuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejauh pengetahuannya, aktifitas game tersebut cukup cerdik agar tidak termasuk dalam tindak pidana perjudian karena menggunakan koin. Dalam KUHP 303 tentang tindak pidana perjudian harus mampu membuktikan salah satunya uang tunai.
“Dalam aturan, tidak bisa kita sebut itu judi,” kata Wicaksono kepada detikriau.org di gedung LAM-R Tembilahan, Selasa (10/11/2015) kemarin.
“Sekarang ini berbagai modus bermain judi yang mencelah aturan hukum. Yang jelas kami dari Kepolisian belum bisa menindak Game itu, tergantung Pemda,” tambahnya.
Dijelaskan, segala usaha yang dibuka akan berjalan lancar ketika dapat izin dari pemerintah. Ketika masyarakat menuding kepolisian tidak bisa menindak lanjuti perjudian jenis Game, maka hanya pemerintahlah yang memiliki wewenang untuk mencabut usahanya. (mirwan)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi