10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Kasus Dugaan Korupsi DKP Inhil, Penyidik tetapkan 8 Tsk

Bagikan..

willy jaksa copyTEMBILAHAN (detikriau.org) – Kasus dugaan korupsi pengadaan 2 Unit Kapal Motor (KM) 5 GT APBD Inhil tahun anggaran 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) masih tahap pendalaman pihak Kejaksaan Negeri Tembilahan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tembilahan Lulus Mustofa SH MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Wiliyamson SH di ruang kerjanya, Rabu (24/12), Untuk kasus ini penyidik telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Bahkan 1 berkas diantara tsk sudah memasuki P21, yakni untuk Tsk dengan inisial md. Sedangkan untuk 7 berkas TSK lainya masih dalam tahap pelengkapan.

“Masing-masing TSK memiliki peranan berbeda-berada sesuai dengan tugas dan fungsinya,”ungkap Wiliyamso sambil menjelaskan bahwa Ke 8 TSK lainnya berinisial, SL, NY, GR, HY. SL. MF dan YD.

Berdasarkan hasil perhitungan pihak BPKP, untuk kasus ini menurutnya negera telah mengalami kerugian sekitar Rp 110 juta. Untuk itu Wily menegaskan tak menutup kemungkinan akan ada TSK tambahan yang juga memiliki peran menimbulkan kerugian negara.

Ke delapan tsk dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 21 tahun 1999 jo pasal UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman ini minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak hingga Rp 1 milyar,” Tandasnya .(dro/*1)