Tembilahan, detikriau.org – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan resmi melakukan penahanan kepada Direktur PT. Ramadhan Raya, Taufiq.
Tersangka ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Enok di Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir yang ditaksir menimbulkan kerugian Negara sekira Rp. 2,1 Miliar
“Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan. Pekerjaan tidak lagi sesuai bestek dan mengakibatkan timbulnya kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp. 2,1 Miliar,” Sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tembilahan, Lulus Mustofa, SH yang saat itu didampingi Kasi Pidsus, Sonang, SH dan Kasi Intel, Ari Supandi,SH kepada wartawan diruang kerjanya. Selasa (5/12/2017)
Diterangkan, PT. Ramadhan Raya merupakan perusahaan penyedia barang atau jasa dengan nilai kontrak addendum pertama sebesar Rp.9.997.465.000 untuk Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Enok, pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir yang dibiayai melalui APBD Inhil tahun anggaran 2013
“Kami melakukan penyidikan kasus ini sesuai sprindik dan dipecah-pecahkan, Karna proyek ini bukan proyek Multiyears tetapi proyek dari anggaran APBD Inhil, mulai dari tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014.” Akhir Kajari/*/dro


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi