ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bertahun-tahun lamanya masyarakat di Desa Kuala Sebatu harus menelan pahitnya dampak yang ditimbulkan akibat limpahan air yang diduga kuat berasal dari aliran kanal perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Tidak hanya lahan pertanian dan perkebunan saja yang telah digenangi, bahkan saat ini limpahan air kanal yang diduga milik PT. Setia Agrindo Mandiri (SAGM) itu juga telah membanjiri sebagian ruas jalan hingga rumah warga.
Tak kuasa terus menahan dampak yang semakin hari kian mematikan mata pencarian, akhirnya Pemuda dan Masyarakat Kuala Sebatu membawa persoalan tersebut di meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil.
Wakil Rakyat Gelar RDP
Pada akhirnya DPRD Inhil menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Pemuda dan Masyarakat Kuala Sebatu serta pihak perusahaan PT. SAGM, Senin (10/10/22) pukul 14:00 WIB.
Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil Dr H. Mariyanto, S.E.,MM dan Edi Gunawan, S.E., M.Si, serta Asisten 1 Sekda Inhil, H. Drs. Tantawi Jauhari, MM. Ketua Aliansi Pemuda dan Masyarakat Kuala Sebatu, Hasanuddin menyampaikan beberapa point tuntutan yang harus di tanggapi dengan serius:
1. PT. SAGM tidak lagi mengalirkan air ke arah Desa Kuala Sebatu dan Pasir Emas atau disarankan membuat kanal ‘lgajah.
2. Apabila terjadi luapan air, pihak perusahaan tidak membuka pintu tanggul.
3. Pihak perusahaan melakukan normalisasi dan perawatan sungai dari Desa Kuala Sebatu sampai ke Desa Sungai Raya (36 km).
4. Tanggung jawab sosial terhadap masyarakat (CSR).
“Selian itu, PT SAGM bertanggung jawab terhadap kerusakan kebun dan sawah masyarakat atau memberikan kompensasi terhadap kebun dan sawah masyarakat yang terdampak,” paparnya.
Sementara itu, Humas PT SAGM, Darma menyatakan hasil hearing ini akan disampaikan kepada pihak management perusahaan.
“Hasil dari pertemuan ini akan kami sampaikan ke pihak manajemen, sebab orang dari manajemen ini yang menjadi acuan kita dalam memberikan keputusan,” sebutnya.
Disamping itu, Pimpinan RDP, Dr H. Mariyanto menyimpulkan bahwa hasil dari rapat ini pihaknya akan membuat tim investigasi untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Persoalan PT. SAGM ini akan dibuat tim penyelesaian kasus ini. Mulai tim dibentuk sampai berakhirnya tim melaksanakan tugas, maka pihak perusahaan wajib untuk menutup saluran air tanpa terkecuali. Jika melanggar akan kita tindak,” ujarnya. (Arb)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman