TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sepanjang tahun 2014 Polres Inhil mencatat terjadinya sebanyak 41 kasus tindak penyalahgunaan Narkoba dengan 70 tersangka. Jumlah ini mengalami mengalami penurunan dibangingkan tahun 2013 sebelumnya sebanyak 60 perkara dengan 85 tersangka.
Menurut Kapolres Inhil AKBP Suwoyo SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Detis Mayen, Rabu (7/1/14), dari 60 kasus di tahun 2013 terdata jumlah tersangka 80 pria dan 5 wanita yang bekerja diberbagai bidang seperti 5 PNS, 1 TNI-AD, 8 Swasta, 8 Petani, 1 Mahasiswa, 1 Pelajar, 8 Buruh, dan 7 Pengangguran serta Wiraswasta 45.
Sedangkan pada 2014 dengan jumlah tersangka 68 pria dan 2 wanita yang terdiri 2 PNS, 1 TNI-AD, 18 Swasta, 26 Wiraswasta, 9 Tani, 1 Pelajar, 10 Buruh dan 3 orang pengangguran.
Untuk upaya yang dilakukan Polres Inhil dalam mencapai tujuan untuk penekanan penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini, mulai dari melakukan penyuluhan terhadap pelajar dan masyarakat. Selain itu juga dilakukannya kerja sama dengan instansi terkait lainnya.
“termasuk melakukan penyuluhan dan dan monitor terhadap napi yang tersandung kasus narkoba yang kini mendekam di Lapas Tembilahan. “ Tandasnya. (mirwan)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi