Manajemen PT PNB Cabang Pekanbaru berkilah kasus yang terjadi di Tembilahan merupakan ulah dari oknum marketing mereka. Ditegaskannya, mereka tak punya kantor cabang di luar Pekanbaru, dan oknum tersebut sudah menjadi DPO polisi.
PEKANBARU (www.detikriau.org) – Deddy Rahmat Siregar, Manajemen PT Platon Niaga Berjangka (PNB) Deddy Rahmat Siregar menegaskan, kasus yang terjadi di Tembilahan, ibukota Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), murni akibat ulang oknum marketing mereka.
Saat ini oknum pemasaran itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Itu adalah oknum marketing kita, tindakannya sudah mencemarkan nama baik perusahaan dan tindakannya yang melakukan transaksi pada nasabah jelas-jelas tidak sesuai prosedur standar perusahaan,” katanya kepada riauterkini.com, Sabtu(18/8/12).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis (2/8/12) lalu, puluhan nasabah mendatangi kantor cabang PNB di Tembilahan. Para nasabah ini mengaku tertipu karena tidak dapat menarik uang yang telah mereka investasikan di perusahaan itu. Padahal dalam perjanjian uang dapat ditarik kapan pun.
“Saya telah bergabung dengan perusahaan ini sekitar satu tahun, dengan nilai investasi mencapai Rp 700 juta. Namun ketika akan menarik sebagian dana tersebut untuk keperluan lebaran tidak dapat dicairkan,” ungkap salah seorang nasabah yang enggan menyebutkan namanya ketika ditemui di halaman kantor PT PNB.
Menanggapi hal itu, Manajer PT PNB Cabang Pekanbaru Deddy Rahmat Siregar kembali menegaskan pihaknya tak punya kantor di luar Pekanbaru. “Kalau ada di luar itu di Riau ini berarti itu pandai-pandai oknum saja,” tukasnya.
Dia mengaku sangat menyesalkan ulah oknum marketingnya yang beroperasi di Tembilahan, hingga perusahaan yang berkantor di lantai 3 Gedung Surya Dumai Kota Pekanbaru itu merasa dirugikan. PT PNB menindak tegas marketing yang mengaku sebagai manager kantor unit PT PNB Tembilahan itu dengan melaporkan ke pihak berwajib.
Dijelaskan Deddy, di PT PNB transaksi dilakukan oleh nasabah itu sendiri secara online melalui sistem dengan menggunakan User ID dan password yang bersifat rahasia hanya bisa diubah oleh pemiliknya sendiri.
PT PNB melarang dengan jelas seluruh marketing maupun pihak yang terkait PT PNB menjanjikan keuntungan yang tidak wajar kepada calon nasabah dan masyarakat.
PT PNB juga secara jelas melarang seluruh marketing maupun pihak terkait PT PNB menerima dana secara tunai dari nasabah, calon nasabah maupun masyarakat. Karena hal ini kata Deddy, melanggar ketentuan perusahaan dan juga melanggar Undang-undang pedagangan berjangka.
PT PNB sendiri merupakan perusahaan pialang yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komiditi. PT PNB adalah perantara atau penyalur amanat nasabah hingga PT PNB tidak bertransaksi melainkan hanya sebagai perantara saja.(rtc)


tidak mgkn tidak di ketahui bahwa pt pnb mempunyai cabang ditembilahan.setelah terjadi penipuan.semua pihak yg terkait cb mengelak dari pertanggung jawaban.dan melempar semua kesalahan.
Lalu ae kaetu…..! Lawasnya sudah beroperasi masa kada tahu di Tembilahan ada PNB? Tahuaaaam…..!
Pak Polisi, apa iya Lebih dari 1 Tahun beroperasi, kemudian peresmiannya melibatkan pejabat pemerintah, kantornya juga di samping kantor polsek Tembilahan Kota, jangan-jangan kalau nanti di Pekanbaru terjadi seperti di Tembilahan, orang jakarta juga bilang bahwa yang di Pekanbaru ulah oknum….. yang jelas mereka beroperasi atas nama PT. PNB, masyarakat percaya karena ada merk PT.PNB, kalau hanya atas nama oknum pasti masyarakat tak mau ber investasi, masa iya lebih dari 1 tahun beroperasi dianggap ulah oknum, kalau bisa pak Deddy Rahmat Siregar, Manajemen PT Platon Niaga Berjangka (PNB) dijadikan tersangka dengan melakukan pembiaran….
btul…btul..btul….ga mungkin 1 tahun lebih beroperasi ampe ga tau ada PNB di inhil….bohong itu……….. ini perlu di usut tuntas…….kepada para pengayom masyarakat (pak polisi)…buktikanlah klo anda anda memang bekerja, kesian para nasabah yg udah pada ilang tu uangnya….