10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Katanya Hasil Assesment BNNP, Adik Politisi Ini Bisa Jalani Rehabilitasi Medis

Bagikan..

Tembilahan, detikriau.org – Pelaku tindakpidanan penyalahgunaan Narkoba, H bisa menjalani perawatan dan pengobatan sebelum putusan hakim melalui rehabilitasi medis. Namun berkas perkara tetap dikirim ke Jaksa untuk dilakukan sidang Pra Peradilan.

Hal ini menurut Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono Sik dalam konfrensi pers di ruang Tribrata Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan, Selasa (10/5/2016) didasarkan kepada hasil Assesment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau yang dikeluarkan pada tanggal 9 Mei 2016 kemaren di Pekanbaru.

“Kita sudah menerima hasil assessmentnya. Meski dapat menjalani perawatan dan pengobatan, namun berkas tetap dikirim ke Jaksa untuk dilakukan sidang pra pengadilan,” kata Kapolres yang saat itu didampingi Wakapolres Kompol Dhana Syahputra dan Kasat Narkoba AKP Bachtiar.

Terkait dilakukannya assessment, Kapolres menjelaskan bahwa ada amanah dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 yang dikhususkan kepada pengguna jika barang bukti ditemukan beratnya kurang dari 1 gram.

Begitu juga dengan barang bukti jenis pil extasy, jika hanya ditemukan maksimal 8 butir maka secara otomatis juga harus diassessment. Khusus di Riau, kebijakan itu katanya mulai diberlakukan pada awal tahun 2016.

Sekedar mengingatkan, H diamankan ketika tim kepolisian menggelar razia cipta kondisi di tempat-tempat hiburan dan penginapan di seputar kota Tembilahan pada tanggal 29 April 2016. Tepat pada pukul 23.00 WIB, Tsk ditemukan petugas di salah satu kamar hotel Dubest Tembilahan beserta barang bukti.

Saat itu, H tidak seorang diri, melainkan ditemani 2 rekannya berinisial S dan U. Namun dari hasil tes urine, hanya adik politikus nasional ini yang positif menggunakan narkoba.

namun saat proses penangkapan  H, tidak ada saksi yang mengetahui berapa sesungguhnya berat Barang Bukti Narkoba yang berhasil diamankan dari tangan tersangka/dro/ Mirwan

Ralat Berita;

*Dalam penjelasan berita dituliskan …. dilakukan sidang pra peradilan. yang sebenarnya adalah sidang peradilan

*Pihak kepolian melalui Kasad Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar mengaskan bahwa saat penahanan tsk disaksikan tiga orang saksi, yakni 1 orang satpam dan 2 orang karyawan hotel.