
Tembilahan (detikriau.org) — Bagian Administrasi Setda Kab. Inhil sosialisasikan peraturan Bupati Inhil No 14 TH 2013 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat serta Perbup no 19 TH 2013 tentang penguatan layanan administrasi terpadu kecamatan. Selasa (13/5/2014)
Kegiatan yang dilaksanakan di gedung engku kelana Tembilahan ini dihadiri Bupati Inhil, Karo SETDA Propinsi Riau, Kasubdit Fasilitas pelayanan Umum Dirjen PUM Kemendagri, Asisten 1 Setda Kab. Inhil, Muspida Inhil, Kepala SKPD dan Camat Se-Inhil.
Kedua perbup ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
Dalam Perbup Nomor 14 Tahun 2013 ini terdapat 13 Aspek Perizinan dan 125 Aspek Non Perizinan yang dilimpahkan kepada Camat. Khusus untuk 13 Aspek Perizinan dilaksanakan dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
Dalam sambutannya Bupati mengharapkan kepada SKPD dan Camat agar selalu melaksanakan koreksi terhadap fungsi dan kinerjanya. Dalam rangka pelimpahan wewenang, perlu dipelajari dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Peraturan ini menfungsikan kecamatan sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh camat harus mampu meningkatkan kapasitas dan administrasi untuk melaksanakan penguatan administrasi terpadu guna melaksanakan pelayanan prima, melalui Pelimpahan Sebagian pendelegasian Bupati kepada Camat.” Pesan Bupati.
Terakhir Bupati berharap semoga apa yang dilakukan ini dapat memberikan bukti nyata percepatan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi terpadu Kecamatan (PATEN). (dro/adv pemkab inhil)


BERITA TERHANGAT
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi
Bupati Inhil H. Herman Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Gedung Engku Kelana
H Herman Pemimpin Visioner, Pintu Inhil Hebat Terbuka